KPID Sambut Baik Infotainment Diregulasi

Sample ImageAnggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), Nursyawal, menyambut positif usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tayangan infotainment diregulasi. Nantinya, regulasi tersebut akan dimasukkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang saat ini sedang direvisi.


Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), Nursyawal, menyambut positif usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tayangan infotainment diregulasi. Nantinya, regulasi tersebut akan dimasukkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang saat ini sedang direvisi.

"Saya pikir itu masukan yang berharga dari MUI. Ini vitamin yang bagus sekali dan sebuah dorongan yang besar," kata anggota KPID Jabar, Nursyawal dalam acara seminar "Kontroversi Infotainment" di gedung II Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjadjaran (Unpad) Jatinangor, Kab. Sumedang, Kamis (26/8).

Untuk meregulasi tayangan infotainment, katanya, akan dimasukkan dalam P3SPS yang saat ini sedang direvisi. Pasalnya, P3SPS adalah acuan dasar penyiaran di Indonesia. Jadi, kata Nursyawal, regulasi tayangan infotainment akan dicantumkan di dalam P3SPS. "Itu harus masuk ke dalam P3SPS. Secara tidak langsung regulasi tayangan infotainment sudah ada, tapi secara teknis perlu ditulis ulang kembali," cetusnya.

Sejauh ini, revisi P3SPS masih terus dibahas secara detail dan komprehensif. Dengan begitu, kata Nursyawal, tayangan infotainment tidak akan melanggar norma-norma yang berlaku. Termasuk lebih memerhatikan konten atau isi dari tayangan infotainment. Pasalnya, arah penyiaran di Indonesia haruslah membawa sesuatu yang bermanfaat kepada masyarakat luas.

Sementara menurut Dr. Eni Maryani, M.Si. yang juga bertindak sebagai pembicara, selama ini tayangan infotainment lebih mengutamakan ghibah daripada aktualita dan realita dalam menyajikan berita. Semua kalangan, kata Eni, tentu bisa menjadi news maker, termasuk kalangan selebriti.

Namun, mesti dipahami bahwa yang diberitakan harusnya hal-hal yang positif dari selebriti tersebut. Misalnya, berita kelahiran anak pasangan selebriti atau informasi kegiatan sosial yang dilakukan selebriti. "Kalau infotainment mau disamakan dengan karya jurnalistik dan diterima semua kalangan, maka harus mengedepankan 5 W + 1 H. Ini malah 1 G (gosip, red) dan hiburannya yang diutamakan," ulas dosen Fikom Unpad ini.

Ia mencontohkan kasus yang menimpa seorang selebriti beberapa waktu lalu, yang melahirkan anak tanpa diketahui siapa bapaknya. Oleh infotainment, kasus ini dipublikasikan secara terus-menerus. Bahkan tayangan infotainment berani menduga-duga beberapa selebriti lainnya sebagai ayah dari anak tersebut. Red/RG dari GM