Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengingatkan dua televisi kabel untuk segera mengurus izin. Diduga dua lembaga penyiaran berlangganan (LPB) yakni Auratv dan Smartmedia belum mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) tapi sudah bersiaran.

"Kita ingatkan kepada pengusaha tv kabel Auratv dan Smartmedia di Pekanbaru, agar segera mengurus izinnya. Jika izin penyelenggaraan penyiaran tidak ada, maka usaha tersebut adalah usaha ilegal. Dan kalau usahanya ilegal, maka itu bisa diberi sanksi," kata anggota KPID Riau bidang Perizinan, Alnofrizal, seperti yang dituliskan di detik.com.

Alnofrizal menegaskan pada pasal 25 huruf a UU Penyiaran menyatakan LPB wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Jika ada lembaga penyiaran yang tak berizin namun sudah menyelenggarakan kegiatan penyiaran, itu bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. "Ancamannya bisa denda sampai Rp5 miliar rupiah," kata Alnofrizal. (Red/RG)