KPID Papua Barat Sambangi KPI Pusat

Sample ImageKomisioner dan sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua Barat melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke KPI Pusat, Senin 12 Juli 2010. Kunjungan kali ini membicarakan lebih dalam persoalan tugas dan fungsi masing-masing kelembagaan KPID, komisioner dan sekretariat.


Komisioner dan sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua Barat melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke KPI Pusat, Senin 12 Juli 2010. Kunjungan kali ini membicarakan lebih dalam persoalan tugas dan fungsi masing-masing kelembagaan KPID, komisioner dan sekretariat.

Wakil ketua KPID Papua, Cristian Hamdani saat memulai pembicaraan memberikan keterangan jika pihaknya berharap dengan pertemuan ini dapat masukan dari KPI Pusat dari semua segi tentang fungsi dan tugas antara sekretariat dan komisioner. Menurut dia, masukan tersebut sangat diperlukan mengingat KPID Papua Barat masih baru.

Menanggapi ini, anggota KPI Pusat, Iswandi menyatakan, memang harus ada hubungan yang sinergis antara sekretariat dan komisioner. Hubungan ini untuk mempermudah semua rangkaian program kerja yang akan dilakukan KPID. Oleh karena itu, antara komisiner dan sekretariat harus saling melindungi, menjaga agar jangan sampai ada disharmonisasai.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat menambahkan, tugas dan kewenangan sekretariat dan komisioiner KPID sudah ada dan jelas dalam aturan. Sekretariat lebih kepada urusan administratif, sedangkan komisioner pada fungsionalnya. Selebihnya, tinggal memadukan keduanya supaya berjalan baik.

Selain itu, untuk masalah penggunaan anggaran sebaiknya kedua belah pihak harus dibicarakan bersama-sama, lanjut Dadang.

Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah menjelaskan, keberadaan KPI baik pusat dan daerah harus diperkuat eksistensinya. Selain itu, keduanya harus solid terutama hubungan antara sekretariat dan komisionernya. “Hubungan yang baik dan erat ini sangat penting demi penyiaran yang sehat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, kepala sekretariat KPI Pusat, Oemar Edi Prabowo menjelaskan, tugas dan fungsi (tupoksi) dari sekretariat sudah jelas ada dalam undang-undang. Terkait penggunaan anggaran, sebaiknya memang ada kerjasama antara sekretariat dan komisioner dalam pengelolaannya. Red/RG