KPID NTB Serahkan IPP kepada 6 Radio Siaran

altMATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat kembali menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada enam lembaga penyiaran radio di Nusa Tenggara Barat. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada pimpinan radio terkait pada Rabu, 9 Februaru 2011 di Kantor KPID NTB, Jalan Udayana 14 Mataram. Lima Radio swasta yang menerima IPP prinsip antara lain Radio GSP FM Mataram, Radio Gradasi FM Praya, Radio Planet DMC FM Bima, Radio Gemaya Gita FM Sumbawa dan Radio Supra FM Praya. Sedangkan IPP tetap diberikan kepada pimpinan Rakom SGSN FM Batu HIjau Sumbawa. 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman mengharapkan kepada penerima IPP prinsip maupun IPP tetap agar melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. “Bagi yang sudah menerima IPP hendaknya tetap menggunakan izin siaran dengan sebaik-baiknya, patuh dan tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS )sebagai pedoman dalam bersiaran,”tegasnya.

Sejauh ini, kata Sukri, aduan  masyarakat NTB terhadap siaran radio lokal memang relatif sedikit dibandingkan aduan terhadap siaran TV Jakarta yang mencapai hingga 70% dari total aduan yang masuk. Namun demikian, tidak berarti siaran radio lokal sudah memenuhi harapan publik. “Tentu kita mendorong agar siaran radio lokal semakin berkualitas dan lebih berpihak pada kepentingan dan kearifan lokal,” urainya. Sukri juga menegaskan posisi KPID sebagai mitra kerja, sebagai partner dan bukan monster yang harus ditakuti lembaga penyiaran. Dalam kerangka menata aspek legal lembaga penyiaran lokal. Sukri menjelaskan, hingga saat ini KPID NTB telah memproses tidak kurang dari 80 permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.

Rekomendasi kelayakan telah diberikan kepada sekitar 62 radio dan 17 televisi. “Kami sangat senang ketika mengetahui radio komunitas (rakom) pertama yang menerima IPP tetap berasal dari NTB yakni Rakom SGSN FM yang kebetulan juga penerima RK pertama yang diterbitkan KPID NTB,”ungkapnya. Hal senada diungkapkan Lalu Syukron Prayogi, Anggota Bidang Struktur Sistem Penyiaran KPID NTB yang meminta seluruh lembaga penyiaran yang telah menerima IPP prinsip agar segera melengkapi segala berkas untuk permohonan Izin Stasiun Radio, mengajukan evaluasi uji coba siaran untuk bisa memperoleh izin tetap. ”Lebih cepat lebih baik, dan hal-hal teknis agar dikoordinasikan dengan Dirjen Postel khususnya Balmon Mataram berkaitan dengan sertifikasi pemancar dan lain-lain ,”imbuhnya.Red/RG dari KPID NTB