KPID NTB Protes Kementerian Kominfo

MATARAM – Radio siaran tidak boleh mengudara sebelum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaraan. Bila ada Radio dan TV yang bersiaran tanpa izin akan dikenai sanksi pidana. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Badrun AM menyikapi bersiarannya Radio Komunitas Suara Rakyat Desa Janapria, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang diduga merupakan proyek radio Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kita minta mereka tidak bersiaran dulu sebelum mengurus izin siaran,”katanya di Mataram, Selasa (7/3).

Menurut Badrun, KPID NTB telah menerima aduan masyarakat yang terganggu dengan siaran Radio Komunitas Suara Rakyat. Sebagian diantaranya dilaporkan oleh pengelola Rakom yang mempertanyakan legalitas lembaga penyiaran tersebut karena daya pancar siaran mereka melampaui ketentuan Radio Komunitas yakni 50 watt.

“Kami menyesalkan proyek pendirian radio Kementerian Kominfo karena telah melanggar aturan yang seharusnya ditegakkan oleh Kementerian Kominfo sendiri tentang perizinan lembaga penyiaran radio dan TV,” tegasnya. KPID NTB, lanjut Badrun, akan bertindak tegas dan bila tidak segera mengurus ijin penyelenggaraan penyiaraan akan menggugat Menteri Kominfo terkait beroperasinya siaran Rakom Suara Rakyat Desa Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, karena hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan juga Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. “Aturannya sudah jelas, radio dan TV tidak boleh melakukan aktivitas siaran sebelum mengantongi ijin,”imbuhnya seraya menambahkan akan segera mempertanyakan hal ini ke Kementerian Kominfo.

Badrun mengungkapkan, saat ini ada sekitar 125 lembaga penyiaran radio dan TV yang diproses izinnya oleh KPID NTB. Sebagian besar sudah mengantongi rekomendasi kelayakan, IPP prinsip, ISR bahkan IPP tetap. ”Maka sudah selayaknya siapapun yang ingin mendirikan radio dan TV, harus minta izin dulu ke kami sebagai representasi masyarakat NTB termasuk proyek radio Kementerian Kominfo tersebut, jangan asal nyelonong. Yang lebih krusial proyek ini telah menimbulkan kecemburuan dikalangan pengelola Lembaga Penyiaran di NTB dan memicu lahirnya sikap antipati dan resistensi insan penyiaran karena diperlakukan tidak adil ” tegasnya. Red SH dari KPID NTB