KPID Kepri Dialog dengan Pengusaha TV Kabel
Batam- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus memfasilitasi dan membina semua pengusaha tv kabel di Provinsi Kepri.
”Kami siap memfasilitasi para pengusaha tv kabel, karena itu bagian dari tugas kami. Kami juga tidak ingin dunia usaha tv kabel mendapat persoalan dengan pihak-pihak lain,” ujar Ketua KPID, Jamhur Poti saat pertemuan dengan semua pengusaha TV kabel di kantor KPID Sekupang, Kamis, 19 Januari 2012.
Pertemuan itu juga bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan pengusaha tentang permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi.
Seperti permasalahan pengusaha tv kabel dengan pihak PLN, terutama tv kabel yang belum memiliki izin. Oleh sebab itu KPID bersedia membantu dan membina agar usaha tersebut dapat dikelola dengan baik, dan tentu saja harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
”Kita lakukan pembinaan lebih intensif agar usaha TV kabel bisa dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang ada. Kita ingin iklim usaha penyiaran tetap berjalan dengan baik. Karena itu juga merupakan tugas kita sebagai pengurus yang baru,” terang Jamhur lagi.
Jamhur juga menyebutkan, nantinya pihak KPID akan mengusulkan peraturan daerah (perda) tentang TV kabel ke Komisi I DPRD Provinsi Kepri. ”Undang-undang itu bertujuan untuk melindungi dunia usaha dan konsumen. Semoga ada kemantapan dan keseriusan anggota DPRD untuk membentuk Perda itu nantinya,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha TV Kabel Kepri Samat menjelaskan, jumlah awal keseluruhan jaringan TV kabel di Kepri ada kurang lebih 150. Namun sekarang hanya ada 10 TV kabel di Batam. Sebagian dari mereka bergabung dengan pengusaha TV kabel yang telah memiliki izin.
”Sekarang kita akan mengupdate. Jadi bagi siapa saja yang belum mempunyai izin dipersilakan bergabung. Tapi bila yang yang ingin berdiri sendiri silahkan mengurus dulu syarat-syarat dan perizinannya,” kata Samat.
Sementara itu, Leni salah seorang pengusaha TV kabel berharap janji KPID untuk membimbing mereka dapat terlaksana dengan baik. Mereka akan mematuhi peraturan apabila pihak KPID betul-betul memperhatikan mereka.
”Akhir-akhir ini kami sering mendengar informasi yang kurang enak dan tidak menyenangkan. Oleh sebab itu kami minta dibimbing,” tuturnya. Red/RG dari Batam Pos