KPID Kaltim Stop Siaran Tepian Kabel

Sample ImageKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) memerintahkan PT Tepian Multimedia (operator televisi kabel Tepian Samarinda) untuk menghentikan tayangan seluruh program siaran asing di lembaga penyiaran tersebut mulai 22 September 2010.


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) memerintahkan PT Tepian Multimedia (operator televisi kabel Tepian Samarinda) untuk menghentikan tayangan seluruh program siaran asing di lembaga penyiaran tersebut mulai 22 September 2010.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno KPID Kaltim, 21 September setelah menerima pengaduan, termasuk bukti rekaman yang menunjukkan salah satu channel Tepian menayangkan film yang dinilai sangat berbau pornografi.

“Ya, benar. Seluruh siaran asing yang direlai televisi kabel Tepian kami perintahkan untuk disetop sementara. Selain adegan kekerasan, kami juga menemukan tayangan film di salah satu channel-nya yang kami nilai tidak etis. Apalagi ditayangkan siang hari. Setelah kami analisa, ini pelanggaran berat terhadap peraturan KPI mengenai P3-SPS (pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, Red.),” ujar Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Kaltim, Noor Rahmawanto, kepada wartawan di kantor Gubernur, siang kemarin.

Ditanya mengenai batas waktu penghentian siaran asing tersebut, Noor mengatakan, “Saya belum tahu. Kami akan memanggil pengelola Tepian untuk menjelaskan hal tersebut Kamis (hari ini, Red.). Setelah itu, kami akan rapat pleno lagi untuk menentukan langkah selanjutnya.”

Ia menambahkan, persoalan televisi kabel Tepian menjadi domain KPID untuk menertibkannya karena lembaga penyiaran tersebut sudah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). “Sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin,” kata Noor.

Bagaimana dengan TV kabel yang tidak ada IPP-nya? “Kami tidak bisa mengawasi siarannya, karena secara hukum memang tidak boleh beroperasi. Kalau beroperasi, ya, silakan kepolisian menertibkan,” tandasnya.

Ia menjelaskan, KPID di satu sisi memiliki tugas menumbuhkembangkan industri penyiaran. Namun, pada sisi yang lain KPID juga harus berperan melindungi masyarakat dari pengaruh tayangan-tayangan yang tidak sehat dan tidak mendidik.

“Nah, yang harus ditumbuhkembangkan adalah industri penyiaran yang sehat, agar masyarakat juga bisa menerima tayangan-tayangan yang sehat dan cerdas,” kata Noor.

Soal tayangan-tayangan hot di televisi kabel, Noor mengakui sering menerima keluhan seperti itu. Namun, kata dia, operator televisi kabel yang dikeluhkan tersebut tidak terdata di KPID Kaltim.

“Karenanya, kami akan bekerjasama dengan kepolisian untuk menertibkan TV kabel-TV kabel yang tidak memiliki izin. Termasuk yang sudah berizin, namun program siarannya belum memiliki hak siar,” tambahnya. Red/RG dari Kaltim Post