KPID Kalbar: Pelanggaran Isi Siaran Cenderung Meningkat

Sample ImagePelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2008 terdapat 51 acara yang diberikan sanksi tertulis, hingga penghentian sementara siaran untuk dua acara. Sementara untuk tahun 2009 meningkat lebih dari 100 persen menjadi 119 acara yang mendapat teguran serta penghentian tiga buah acara. Sedangkan pada tahun ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mendapatkan pengaduan sebanyak 300 lebih acara yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS.


Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2008 terdapat 51 acara yang diberikan sanksi tertulis, hingga penghentian sementara siaran untuk dua acara. Sementara untuk tahun 2009 meningkat lebih dari 100 persen menjadi 119 acara yang mendapat teguran serta penghentian tiga buah acara. Sedangkan pada tahun ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mendapatkan pengaduan sebanyak 300 lebih acara yang tidak sesuai dengan P3 dan SPS.

Alawiyah Almuthahar dari Divisi Isi Siaran KPI Daerah Kalbar mengungkapkan bahwa dari pengaduan tersebut, terdapat sekitar 311 program acara yang berkenaan langsung dengan program acara. Hal tersebut meliputi kekerasan, seks dan pornografi, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, infotainmen, mistik, iklan SMS, serta reality show. Paparan itu disampaikan dia saat melakukan sosialisasi hasil pemantauan isi siaran di STAIN Pontianak, Selasa 28 September 2010.

“Program tersebut selalu kita awasi, jika memang masih tidak sesuai dengan P3SPS, maka KPI dapat melakukan langkah-langkah seperti teguran tertulis. (Sanksi-sanksi dapat berupa) penghentian mata acara yang bermasalah, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu, penolakan untuk perpanjangan izin, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran,” papar Alawi.

Sementara itu Budi Santoso, komisioner KPID Kalbar lainnya menjelaskan bahwa sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran yang ditetapkan KPI, ada batasan untuk tayangan yang semestinya tidak diberikan. “Standar program siaran, mengarah pada program yang ditayangkan, apa saja yang berikan dari tayangan yang dimaksud? Salah satu isi dari pedoman prilaku penyiaran dan standar siaran ialah pada pasal 10, poin d yang berbunyi perlindungan terhadap hak-hak anak-anak, remaja, dan perempuan,” ungkapnya.

Budi pun mengingatkan bahwa untuk tayangan 17 tahun ke atas, harusnya disiarkan sekitar pukul 10.00 WIB – 03.00 WIB. “Namun masih ada beberapa yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksi, pelanggaran P3SPS Pasal 67, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, bisa segera dilakukan,” tandasnya.

Ternyata, lanjut Budi, terdapat sekitar 16 judul acara untuk anak yang dinilai berbahaya, namun disayangkan  masih ditayangkan di televisi. Diantaranya Tom and Jerry,  Crayon Sincan Sinchan, Si Entong, Popeye and Son, Oggy and The Cockroaches, Mask Rider Blade, Detektive Conan, Dragon Ball, Naruto, One Piece, serta Samurai X. Sementara daftar acara televisi yang ‘hati-hati’ untuk anak ialah Doraemon, Dragon Booster, Fantastik Four, Transformer, Scooby Doo, Teen Titans, Xlaolin Showdown, The Sooby Doo and Screepy Show, Skyland, Avatar, Spongebob Squarepants, Robot, Harveytoons, Gundam Speed Destiny, Pokemon Series, Power Rangers SPD, Power Rangers Mystic Force. Red/RG dari PP