Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) bentuk tim monitoring isi siaran radio dan televisi. Hal itu diungkapkan wakil ketua KPID Jatim, Arif Budi Santoso, Kamis 11 November 2010.


Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur (Jatim) bentuk tim monitoring isi siaran radio dan televisi. Hal itu diungkapkan wakil ketua KPID Jatim, Arif Budi Santoso, Kamis 11 November 2010.

Wakil Ketua KPID Jatim, Arif Budi Santoso mengatakan, tim monitoring dibentuk karena KPID lemah dalam pengawasan, sehingga banyak terjadi pelanggaran isi siaran radio dan televisi. Selain itu KPID ingin pro aktif mengawasi sendiri siaran radio dan televisi, selain menerima laporan dari masyarakat.

Untuk memfasilitasi pengawasan siaran radio dan televisi KPID Jatim sudah mempunyai alat yang mampu merekam 10 sampai 15 stasiun sekaligus. Dari hasil rekaman itu tiap hari akan dilakukan evaluasi isi siaran radio dan televisi.

Tim monitoring terdiri dari 8 orang untuk mengawasi siaran radio dan televisi di Surabaya. Awal tahun 2011 tim akan ditambah untuk melakukan pengawasan di kabupaten/kota yang sudah padat media seperti Kediri, Madiun, Malang, dan Jember.

Selain mengawasi isi siaran radio dan TV, tim monitoring nantinya juga akan bertugas memantau pelanggaran izin dan mengawasi jual beli izin siaran radio dan TV. Red/RG dari SS