KPID Jateng Tegur Tayangan Sejumlah TV
Setelah melakukan pemantauan sejak September hingga Oktober 2010, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memutuskan untuk menegur tayangan Uya Emang Kuya yang ditayangkan stasiun swasta nasional SCTV.
Setelah melakukan pemantauan sejak September hingga Oktober 2010, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memutuskan untuk menegur tayangan Uya Emang Kuya yang ditayangkan stasiun swasta nasional SCTV.
Kepala Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menilai, tayangan tersebut sama sekali tidak ada nilai pendidikannya. "Malahan, tayangan ini mengumbar perselingkuhan masa pacaran, membuka aib, maupun privasi seseorang," kata Zainal, Selasa 26 Oktober 2010.
Tayangan seperti itu melanggar Peraturan KPI No.03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS). Zainal mengaku sulit menemukan nilai edukasi dalam acara yang tayangan tiap sore hari menjelang petang tersebut. Justru, kata dia, acara tersebut mengumbar aib dan mengungkap unek-unek percintaan/ pacaran yang tidak sehat.
Zainal menyatakan jika tidak ada manfatnya maka acara seperti itu lebih baik diganti saja. KPID mengundang pihak SCTV untuk datang ke KPID pada Jumat (29/10) depan. . "Kami minta SCTV klarifikasi".
Selain SCTV, KPID Jawa Tengah juga menegur dua stasiun televisi nasional lain, yakni Indosiar dan Trans TV. Stasiun Indosiar dinilai melakukan pelanggaran jam tayang iklan obat kuat dan pelibatan profesi dokter.
Stasiun televisi Indosiar menayangkan iklan pariwara obat kuat/vitalitas pada acara Info Niaga sekitar pukul 07.30. Padahal, mestinya tayang pukul 22.00-03.00. Ditambah lagi kesalahan fatal ada pernyataan seorang dokter yang terkesan menganjurkan untuk mengonsumsi jamu/obat tersebut secara teratur setiap hari untuk menjaga keharmonisan suami istri padahal ketentuanya tidak diperbolehkan. “Masak pingin keluarga harmonis cukup dengan pil atau obat, yang bener aja,” kata Zainalnya.
Adapun pelanggaran Trans 7 adalah penayangan acara Bukan Empat Mata, yakni adanya kata-kata “dengkulmu mlocot” yang keluar dari host Tukul Arawana. Kata-kata yang selalu diulang Tukul tersebut dinilai tidak sopan dan vulgar bagai masyarakat Jawa Tengah.
KPID juga menegur stasiun televisi swasta lokal di Semarang, Cakra Semarang TV.
Cakra dinilai melanggar norma kesopanan dan kesusilaan serta mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita dalam acara Dangdut Goyang Senggol yang tayang sekitar pukul 22.00.
Zainal menyatakan penyanyi bergoyang sangat vulgar dan erotis. Bahkan pantat nungging sampai roknya nyingkap serta adegan kepala penyanyi laki-laki digesek-gesekan ke selangkangan penyanyi perempuan. "Pokoknya nggilani dan tidak sopan,” kata Zainal. Red/RG dari Tempointeraktif