Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah prihatin rendahnya lembaga penyiaran melaksanakan amanat UU Penyiaran No 32 Tahun 2002.

Hal itu terbukti dengan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan sebagian radio swasta dan komunitas. ”Kami terpaksa menegur keras dua radio di Kabupaten Sragen yaitu Radio Persada FM dan Radio Mas FM karena tidak punya SDM penyiar,” kata H Najahan Musyafak, koordinator bidang Perizinan saat melakukan peninjauan ke Radio Dakwah Islam (DAIS) FM, di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) , Semarang.

Najahan menegaskan, KPID sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan peringatan langsung dan meminta mereka untuk melakukan klarifikasi paling lambat satu minggu. ”Bagaimana sebuah radio akan memberikan manfaat kepada masyarakat, sementara penyiar pun tidak ada. ”

Najahan yang didampingi Mulyo Hadi Purnomo , Wakil Ketua KPID Jateng Bidang Pengawasan Isi Siaran menjelaskan, selain meninjau Radio DAIS juga memeriksa Radoi Agape FM Pringgading, Gaya FM Pringgading, Radio Gajahmada FM J dan Radio Ichtus FM .

Sedangkan Budi Sudaryanto,Ketua dan H Isdiyanto,Wakil Ketua, melakukan pengawasan di Kabupaten Jepara, Solo dan beberapa daerah lain. KPID juga menegur keras sebuah radio swasta di Kota Surakarta yang merelay full total siaran dari radio komunitas.

Menurut Najahan, KPID menemukan beberapa jenis pelanggaran antara lain jangkauan siaran yang melebihi ketentuan, format siaran yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran, tidak memiliki arsip siaran, studio yang tidak representatif dan tidak memiliki SDM penyiaran yang mumpuni serta pemindahtanganan izin penyiaran. Red/RG dari SM tanggal 25 Maret 2010