KPID Jateng Minta Pemerintah Cabut IPP Media Cabul

altTegal - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, akan mengajukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) agar Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dicabut atau dikembalikan pada Negara. Ini apabila lembaga radio dan televisi menyiarkan lagu cabul yang tidak mendidik masyarakat, diantaranya lagu 'Belah Duren', 'Cucakrowo', dan 'Wanita Lubang Buaya'.

"Apabila masih ada lembaga penyiaran seperti radio dan televisi yang memutar atau menampilkan lagu-lagu yang dicekal itu akan mendapat sanksi tegas," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng Isdiyanto, pada kegiatan Pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Penyiaran di Bahari Inn, Kota Tegal.

Dijelaskannya, KPID telah melakukan kajian terhadap lagu-lagu itu. Adapun pencekalan dilakukan sejak awal bulan Puasa lalu. Terkait hal itu, KPID sudah mengirim surat kepada lembaga penyiaran se-Jateng dan pemberitahuan melalui e-mail.

"KPID telah melarang seluruh radio dan televisi untuk tidak memutar lagu-lagu itu. Karena judul dan liriknya cabul. Dikhawatirkan dapat merusak pola pikir dan mental masyarakat terutama bagi anak-anak yang mendengarnya," terangnya.

KPID Jateng juga mengimbau kepada masyarakat yang mendengar atau melihat lembaga penyiaran menyiarkan dan menayangkan lagu-lagu berlirik cabul itu, agar segera melapor ke KPID Jateng melalui nomor telepon 0818452584. (Red/RG dari Suara Karya)