KPID Jateng Laporkan RCTI ke Polda Jateng

altKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng melaporkan Direktur Utama Hary Tanoe serta Direktur Programming dan Produksi Rudi Ramawy PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) ke Polda Jateng, Rabu, 9 Februari 2011. Mereka dilaporkan karena diduga telah menyiarkan tayangan yang bersifat fitnah, menyesatkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama pada program Silet yang disiarkan 7 November 2010 lalu.

Terlapor diduga melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam pasal 57 huruf d dan huruf e jo pasal 36 ayat (5) huruf a dan ayat (6) Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Sebagai pelapor adalah Zainal Abidin Petir selaku Koordiantor Bidang Pengawasan mewakili KPID Jateng yang didampingi Ketua Budi Sudaryanto, Mulyo HP, Farhan Hilmie, dan Isdiyanto. Mereka diterima siaga reskrim Brigadir Aris Supriyadi, Kompol Santoso, Kompol Budiyanto, dan Kompol Sutana.

Zainal Abidin Petir mengatakan, tayangan pada acara Silet yang disiarkan RCTI, 7 November 2010 pukul 11.00 mengesankan bahwa seolah-olah bencana alam yang begitu luar biasa, bertepatan dengan letusan gunung Merapi, tidak lain akibat kutukan Sabdo Palon Noyo Genggong bersama Prabu Brawijaya atas tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah. Pertama Raden Patah telah melakukan dosa besar terhadap orang tua (Prabu Brawijaya) karena telah memaksa pindah agama. Kedua, dosa besar terhadap negara karena Raden Patah telah menghancurkan dan merebut kerajaan Majapahit yang saat itu rajanya Prabu Brawijaya. Ketiga, dosa besar terhadap agama karena Raden Patah telah memaksa rakyat Majapahit yang sudah beragama Budi Jawa dipaksa pindah agama Rasul yang dibantu kaum Cina dan para Wali.

Zainal menambahkan, hasil dari ”Forum Kajian Isi Siaran Silet yang digelar KPID Jateng 18 Januari 2011 yang melibatkan MUI Jateng, PW NU Jateng, PW
Muhammadiyah Jateng, dan pakar sejarah kebudayaan Jawa, disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan pada tayangan Silet diduga tak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. "Siaran itu bersifat fitnah, menyesatkan, dan merendahkan nilai-nilai agama. Di dalam agama Islam tidak dikenal dosa waris dan ramalan Joyoboyo diragukan keasliannya," kata dia. Zainal Abidin Petir. Red/SH dari KPID Jateng