KPID Jateng Jatuhkan Sanksi Tiga Televisi Swasta dan Satu Radio Publik Lokal
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis
untuk SCTV, Trans TV, PRO TV, dan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Abirawa
FM pemkab Batang. Menurut koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jateng,
Zainal Abidin Petir, setelah dilakukan kajian, keempat lembaga penyiaran (LP) diduga
telah melakukan pelanggaran isi siaran sebagaimana diatur UU 32 tahun 2002
tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) KPI 2009.
SCTV melakukan pelecehan lagu Indonesia Raya pada acara "In Box", episode 19 September, ketika presenter Gading, Astrid, dan Andika menyanyikan lagu kebangsaan tersebut tidak dilakukan sesuai amanat UU nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Mereka menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara guyon dan tidak tuntas. Mestinya sesuai aturan setiap orang yang hadir saat lagu diperdengarkan atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dan dengan sikap hormat, mereka malah cengengesan. Belum lagi sikap Astrid yang berperan sebagai dirigen sangat ngawur,” jelas Zainal.
Tidak hanya itu, pada 28 September, presenter di program "In Box" kembali melakukan pelanggaran ketika terjadi dialog antara Gading dan Andika. “Gading memaki Andika dengan kata-kata kasar dan tidak pantas, “matamu dipresto”. Mungkin itu guyonan tapi ini di depan publik bangsa Indonesia, bagaimana generasi muda kita kalau kata-kata kasar itu ditiru. Saya amati presenternya mulai liar, sopan santunnya kurang,” tandas Zainal.
Sedangkan Trans TV dikenakan teguran karena pada 18 September melakukan pelanggaran berupa tindakan yang kurang pantas dan melecehkan martabat manusia pada acara "On Line". "Bermula dari mainan roda misteri, Olga memaksa sambil memegang kepala Nita untuk mencium cukup lama ketiak salah satu kru Trans TV, yang waktu itu ketiaknya basah karena berkeringat. Ini tontonan tidak pantas,” ungkap Zainal.
Sementara itu PRO TV Semarang dijatuhi sanksi karena pelanggaran pada program penyembuhan alternatif Eyang Pono/ Eyang Mamit. “ Pengobatan yang tidak masuk akal dan cenderung menyesatkan. Hanya dengan telepon langsung tahu jenis penyakitnya bahkan dia mengaku bisa menyembuhkan penyakit baik secara medis maupun ghoib dengan cepat karena memiliki ilmu yang tingkatannya luar biasa,” kata Zainal Petir
Iklan pengobatan alternatif di radio Abirawa FM juga dianggap menyesatkan dan tidak rasional oleh KPID Jateng. “Radio Abirawa lewat iklannya berani jamin sembuhkan penyakit kronis dalam hitungan hari, ada yang cukup 2 hari, 5 hari, bahkan bisa sembuhkan kanker tanpa efek samping padahal bukan dokter. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah percaya, hati-hati dengan iklan baik di radio apa televisi yang mengaku bisa sembuhkan segala penyakit, wong dokter saja tidak berani menjamin kesembuhan,” tutup Zainal. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} Red/SH dari KPID Jateng