Tegal - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah untuk kesekian kalinya menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) terkait proses perizinan lembaga penyiaran (LP). Kali ini digelar di Hotel Bahari Inn Tegal, Selasa, 28 Juni 2011. Kegiatan diikuti Radio PTDI Kendal, Radio Makmur Raya Suksestama Pekalongan, Radio Rama Brebes, Radio Bahana Informasi Semesta (Pemalang), Radio MOS Pemalang dan Radio Paramoun Kabupaten Tegal.

KPID juga menghadirkan unsur akademisi, tokoh agama, masyarakat, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), serta Balai Monitoring (Balmon) Kelas II Semarang sebagai narasumber.

Anggota KPID Jateng bidang Perizinan, Farhan Hilmie mengatakan, masukan dan harapan dari kelima unsur ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan rekomendasi kelayakan permohonan lembaga penyiaran untuk diteruskan ke proses lebih lanjut.

Farhan juga mengungkapkan adanya kecenderungan dari lembaga penyiaran akan merubah pola siaran maupun program acara setelah mendapatkan izin penyiaran. Namun, dia berharap ini tidak dilakukan oleh para peserta EDP tersebut. “Saya juga menekankan, agar aspek kepemilikan lembaga penyiaran tidak dipindahtangankan usai mendapatkan izin,” katanya seperti yang dikutip kpi.go.id di Suara Merdeka.

Sementara itu, turut hadir perwakilan dari KPI Pusat yang memberikan pendampingan dalam proses EDP di Tegal tersebut yakni Mochamad Riyanto dan Idy Muzayad. Pada kesempatan itu, dikatakan keduanya bahwa kedatangan mereka ke Tegal untuk melakukan monitoring secara langsung dan pendampingan proses EDP berkaitan dengan proses perizinan di daerah. (Red/RG)