KPID Jateng Ancam Lembaga Penyiaran Ilegal
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) prihatin terhadap munculnya beberapa stasiun radio dan televisi ilegal di Jawa Tengah. ‘’Hal itu jelas melanggar pasal 33 ayat (1) UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,’’ tegas Najahan Musyafak, Korbid Perizinan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jateng, setelah mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM di Salatiga, kemarin.
Sebelum beroperasi, papar Najahan, lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. ‘’Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang,’’ tegasnya.
Perizinan tersebut menurutnya diperlukan karena penyiaran yang dilakukan menggunakan spektrum frekuensi radio milik publik yang jumlahnya terbatas tetapi harus dipergunakan demi kepentingan masyarakat. Juga, perizinan itu untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi lembaga penyiaran yang sudah berizin.
Najahan menegaskan, bila lembaga bersangkutan tidak memenuhi ketentuan, maka sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta untuk radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah untuk penyiaran televisi.
‘’Untuk itu kami berharap kepada lembaga penyiaran yang masih belum mengantongi izin, segera mengurus proses perizinan melalui KPID Jateng dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku,’’ katanya. Red/RG dari KPID Jateng