KPID DIY Tegur Iklan Minuman "Torpedo" MNC TV
Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan teguran kepada MNC TV terkait indikasi pelanggaran dalam salah satu iklan niaganya yakni “Iklan Produk Minuman Torpedo” yang ditayangkan disela-sela siaran pertandingan Liga Inggris antara Manchester United vs Manchester City, Minggu, 23 Oktober 2011, pukul 20.22 WIB.
Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPID DIY yang ditandatangani langsung Ketua KPID, S. Rahmat M. Arifin, kepada Direktur Utama MNC TV, Rabu, 26 Oktober 2011, yang tembusannya diterima KPI Pusat, Senin, 31 Oktober 2011.
Dalam surat itu dijelaskan, indikasi pelanggarannya yakni terdapat adegan pameran laki-laki meminum “Torpedo” dengan menggunakan sedotan lalu gigi palsunya terlepas dan terlempar ke arah pemeran perempuan mengenai belahan payudara perempuan tersebut.
Menurut KPID DIY, adegan tersebut melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8 ayat 2 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan. Kemudian, Pasal 13 tentang pembatasan materi program siaran seksualitas. Tayangan itu juga melanggar aturan dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat 2 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan dan Pasal 17 huruf (a) mengenai dilarang mengeksploitasi bagian-bagian tubuh yang lazin dianggap dapat membangkitkan birahi seperti: paha, bokong, payudara, dan/atau alat kelamin.
Diakhir suratnya, KPID DIY meminta MNC TV supaya merevisi atau tidak menayangkan tayangan iklan minuman Torpedo tersebut demi melindungi masyarakat dari tayangan yang tidak sehat. (Red/RG)