KPID - Dishubkominfo Jateng Tata Izin Penyiaran

altSemarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng terus menata perizinan penyiaran  radio dan televisi.

Penataan ini dilakukan karena penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18/ 2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran dinilai masih belum optimal. Di mana, pemprov dan kabupaten/ kota dinilai belum siap melayani proses verifikasi administrasi terhadap setiap permohonan izin penyiaran.

Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng, Najahan Musyafak mengatakan, telah menggelar rapat koordinasi dengan pegawai Dishubkominfo Jateng dan kabupaten/ kota untuk membahas penataan izin radio dan televisi. Rapat ini membahas peranan dan fungsi pemerintah terhadap proses perizinan tersebut.

Sesuai isi peraturan, pemrov perlu memverifikasi administrasi untuk media televisi, sedangkan pada radio diverifikasi kabupaten/ kota. "Pemprov dan kabupaten/ kota yang diwakili Dishubkominfo mesti melayani verifikasi administrasi terhadap setiap permohonan izin penyiaran. Akibat ketidaksiapan pemerintah, maka proses perizinan selama ini masih digarap KPID Jateng," tandasnya seperti ditulis Suara Merdeka.

Meskipun demikian, Dishubkominfo Jateng dan kabupaten/ kota tetap dilibatkan seperti halnya dalam pelaksanaan evaluasi dengar pendapat (EDP). Adapun, tugas Komisi Penyiaran Indonesia atau KPID adalah memverifikasi aspek program siaran, baik televisi maupun radio.

Menurut dia, hasil verifikasi itu selanjutnya diserahkan ke pemerintah untuk diterbitkan rekomendasi kelayakan administrasi dan teknis. Berdasar rekomendasi tersebut, kemudian KPID menerbitkan Rekomendasi Kelayakan (RK) bagi radio dan televisi.

"Patut digarisbawahi, rekomendasi kelayakan administrasi dan teknis dari pemerintah ini bukan berarti izin siaran dan mendapatkan frekuensi," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dishubkominfo Jateng Urip Sihabudin mengakui institusinya terlibat dalam perizinan seperti halnya masalah frekuensi. Selain itu juga diajak untuk memberikan masukan dalam fungsi penyiaran. Melalui rakor tersebut, penataan izin penyiaran diharapkan bisa berubah lebih baik lagi. SM/Red/RG