KPID dan Panwas Lampung Awasi Iklan Kampanye
Bandar Lampung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung secara khusus akan mengawasi iklan kampanye Pilkada yang ditayangkan di televisi dan radio. Terkait pengawasan tersebut, KPID Lampung menandatangani nota kesepahaman dengan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Provinsi Lampung, Senin 27 Juni 2011. Sebanyak 14 stasiun radio dan 4 stasiun televisi yang akan diawasi KPID Lampung dalam masa kampanye Pilkada di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketua KPID Lampung M. Iqbal Rasyid yang ditemui di sela-sela acara mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman yang ditandatangani tersebut mencakup proses pengawasan, pengkajian, pemeriksaan dan penilaian kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap materi, jadwal, dan larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.
"Para peserta pemilu yang melanggar akan ditindak oleh Panwas. Sedangkan lembaga penyiaran yang melanggar akan ditindak oleh KPID," tambah Iqbal.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Lampung Dedi Triadi mengatakan iklan kampanye Pilkada yang diawasi bersama oleh KPID dan Panwas hanya untuk lembaga penyiaran elektronik, seperti radio dan televisi. Sementara untuk media cetak bukan kewenangan KPID. Menurut Dedi, pengawasan terhadap stasiun-stasiun radio dan televisi bukan hanya di daerah tempat berlangsungnya Pilkada. Semua stasiun yang siarannya sampai ke Pringsewu, Tulangbawang Barat, dan Mesuji akan diawasi.
Dedi menyebutkan siaran radio yang sampai di Pringsewu, antara lain Radio Saburai, Sabaputra, Elshinta, Dwi Amanda, Rapemda Pringsewu, Suara Yapema (Gadingrejo) dan Radio Batu Tegi. Dua radio yang disebut terakhir menurut Dedi adalah radio komunitas.
Di Tulangbawang Barat dan Mesuji, menurut Dedi, siaran yang masuk berasal dari Radio Maskara yang merupakan stasiun radio setempat. Selain itu ada juga Radio Idola dan Rapemda Tulangbawang. Sedangkan siaran yang masuk dari Lampung Utara adalah Radio Wijaya, Mas Mandiri, dan Rapemda Lampung Utara.
"Kerja sama ini memudahkan pengawasan kami, sebab, KPID tidak berada di daerah-daerah untuk bisa mendengar siaran radio-radio itu," kata Dedi.
Sedangkan stasiun televisi lokal yang siarannya sampai di tiga DOB, menurut Dedi, meliputi Lampung TV, Tegar TV, Siger TV, dan Radar TV. Dedi menjelaskan, semua ketentuan dalam UU Penyiaran 32/2002 dan UU 32/2004 tentang Pemda digunakan sebagai acuan pengawasan. "Kesepahamam ini efektif sejak ditandatangani. Tetapi pemberlakuannya yang berkaitan dengan jadwal tahapan pilkada kami sesuaikan dengan tahapan KPU. Karena itu kami juga sudah mengajukan draf nota kesepahaman dengan KPU," ujarnya. (KPID lampung/Red-SH)