KPID Banten Temukan Pelanggaran Iklan Kampanye Pilkada
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menemukan sejumlah indikasi pelanggaran penayangan iklan kampanye pilkada Kabupaten Pandeglang pada sejumlah media penyiaran baik televisi maupun radio di Banten.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menemukan sejumlah indikasi pelanggaran penayangan iklan kampanye pilkada Kabupaten Pandeglang pada sejumlah media penyiaran baik televisi maupun radio di Banten.
Ketua KPID Banten Muhibuddin dalam siaran pers di Serang, Rabu mengatakan, dari hasil kajian tim pemantau yang dibetuk KPID Banten terkait iklan kampanye yang disiarkan di beberapa lembaga penyiaran, terindikasi kuat terjadi pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat 1 poin (a) dan (b) Keputusan Bersama antara KPID Banten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang.
"Kami sudah menyampaikan teguran kepada Lembaga Penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut," kata Muhibuddin.
Ia mengatakan, surat teguran yang disampaikan kepada masing-masing lembaga penyiaran, juga disampaikan tembusan kepada Gubernur Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang.
Muhibuddin mengatakan, lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut diantaranya, Radio Krakatau FM terkait iklan pasangan calon Buati dan wakil Bupati Pandeglang nomor urut 2 Edi Suhaedi- Aprylia Hendyasanty Putri, pelanggaran tersebut berupa ilan spot versi greeting Agustusan dengan durasi 73 detik, iklan spot versi greeting Puasa dengan durasi 66 detik, iklan Pasangan Calon Nomor Urut 6 Erwan Kurtubi-Heryani berupa iklan spot versi "WANI 1" dengan durasi 65 detik.
Selain itu, indikasi pelangaran juga dilakukan Radio Paranti FM terkait iklan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Irna Narulita- Apud Mahpud berupa Iklan spot versi greeting Idul Fitri dengan durasi 64 detik, kemudian pasangan Calon Nomor Urut Erwan Kurtubi-Heryani berupa Iklan spot versi Full dengan durasi 70 detik. Pelanggaran lain juga dilakukan Radio Akarsari FM terkait Iklan Pasangan Calon Nomor Urut 6 berupa Iklan spot versi Full dengan durasi 68 detik.
Menurut Muhibudin, pelanggaran serupa juga dilakukan Radio Nadafa FM terkait iklan Pasangan Calon Nomor Urut Nomor Urut 5 berupa Iklan spot versi greeting Buka Puasa 1 dengan durasi 74 detik, Iklan spot versi greeting Idul Fitri dengan durasi 65 detik serta pelanggaran dilakukan Carlita TV terkait Iklan Pasangan Calon Nomor Urut 6 berupa Iklan spot versi greeting pasangan tersebut dengan slogan "WANI" selama durasi 55 detik;
Ia mengatakan, secara umum indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut yakni terhadap pasal 33 ayat 1 poin (a) dan (b) Keputusan Bersama berbunyi, iklan kampanye dari tiap pasangan calon dapat ditayangkan paling banyak 10 (sepuluh) spot dengan durasi paling lama 30 (tigapuluh) detik di televisi selama masa kampanye. Serta point b berbunyi iklan kampanye dari tiap pasangan calon dapat ditayangkan paling banyak 10 (sepuluh) spot dengan durasi paling lama 60 (enampuluh) detik di radio selama masa kampanye. Red/RG dari KPID Banten
Ketua KPID Banten Muhibuddin dalam siaran pers di Serang, Rabu mengatakan, dari hasil kajian tim pemantau yang dibetuk KPID Banten terkait iklan kampanye yang disiarkan di beberapa lembaga penyiaran, terindikasi kuat terjadi pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat 1 poin (a) dan (b) Keputusan Bersama antara KPID Banten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang.
"Kami sudah menyampaikan teguran kepada Lembaga Penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut," kata Muhibuddin.
Ia mengatakan, surat teguran yang disampaikan kepada masing-masing lembaga penyiaran, juga disampaikan tembusan kepada Gubernur Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Ketua Panwaslu Kabupaten Pandeglang.
Muhibuddin mengatakan, lembaga penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut diantaranya, Radio Krakatau FM terkait iklan pasangan calon Buati dan wakil Bupati Pandeglang nomor urut 2 Edi Suhaedi- Aprylia Hendyasanty Putri, pelanggaran tersebut berupa ilan spot versi greeting Agustusan dengan durasi 73 detik, iklan spot versi greeting Puasa dengan durasi 66 detik, iklan Pasangan Calon Nomor Urut 6 Erwan Kurtubi-Heryani berupa iklan spot versi "WANI 1" dengan durasi 65 detik.
Selain itu, indikasi pelangaran juga dilakukan Radio Paranti FM terkait iklan Pasangan Calon Nomor Urut 5 Irna Narulita- Apud Mahpud berupa Iklan spot versi greeting Idul Fitri dengan durasi 64 detik, kemudian pasangan Calon Nomor Urut Erwan Kurtubi-Heryani berupa Iklan spot versi Full dengan durasi 70 detik. Pelanggaran lain juga dilakukan Radio Akarsari FM terkait Iklan Pasangan Calon Nomor Urut 6 berupa Iklan spot versi Full dengan durasi 68 detik.
Menurut Muhibudin, pelanggaran serupa juga dilakukan Radio Nadafa FM terkait iklan Pasangan Calon Nomor Urut Nomor Urut 5 berupa Iklan spot versi greeting Buka Puasa 1 dengan durasi 74 detik, Iklan spot versi greeting Idul Fitri dengan durasi 65 detik serta pelanggaran dilakukan Carlita TV terkait Iklan Pasangan Calon Nomor Urut 6 berupa Iklan spot versi greeting pasangan tersebut dengan slogan "WANI" selama durasi 55 detik;
Ia mengatakan, secara umum indikasi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran tersebut yakni terhadap pasal 33 ayat 1 poin (a) dan (b) Keputusan Bersama berbunyi, iklan kampanye dari tiap pasangan calon dapat ditayangkan paling banyak 10 (sepuluh) spot dengan durasi paling lama 30 (tigapuluh) detik di televisi selama masa kampanye. Serta point b berbunyi iklan kampanye dari tiap pasangan calon dapat ditayangkan paling banyak 10 (sepuluh) spot dengan durasi paling lama 60 (enampuluh) detik di radio selama masa kampanye. Red/RG dari KPID Banten