KPID Banten Simpulkan Siaran Pilkada Pandeglang Patuhi Aturan
Hasil kajian KPID Banten selama masa kampanye di kabupaten Pandeglang menyimpulkan, lembaga penyiaran yang menyelenggarakan kegiatan Pemilukada di Kabupaten Pandeglang sudah mematuhi Keputusan Bersama antara KPID Banten, KPU Kabupaten Pandeglang dan PANWASLU Kabupaten Pandeglang. Hal itu dituangkan dalam Siaran Pers KPID Banten, pekan lalu.
Menurut Siaran Pers yang ditandatangani Ketua KPID Banten, Muhibuddin, lembaga penyiaran yang dipantau sudah memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon untuk menggunakan lembaga penyiaran sebagai media kampanye, bersikap adil dan proporsional serta menyediakan waktu yang cukup bagi siaran Pemilukada Kabupaten Pandeglang.
Adapun lembaga-lembaga penyiaran tersebut yakni Radio Krakatau FM, Radio Nadafa FM, Radio Arjuna FM, Radio Paranti FM, Radio Akarsari FM, Radio Polaris FM, Radio Adhiswara FM, Radio Angkasa 72 AM, Carlita TV, Radar TV, Banten TV, BR TV, dan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Berkah Pandeglang.
Dijelaskan, kegiatan Pemilukada yang sudah berjalan selama ini dengan lembaga penyiaran adalah dalam bentuk berita, kegiatan talkshow untuk mensosialisasikan Pemilukada yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang, dan Iklan dari beberapa pasangan calon, baik iklan Spot maupun Iklan Layanan Masyarakat serta Iklan Layanan Masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dari KPU Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, dari hasil kajian tim pemantauan sampai hari terakhir masa Kampanye Terbuka (tanggal 29 September 2010) terkait dengan Kegiatan Pemilukada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 yang disiarkan di beberapa lembaga penyiaran, KPID menyimpulkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
Pada masa tenang yang dimulai pada tanggal 30 September – 2 Oktober lalu, KPID Banten menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran di Wilayah Layanan Kabupaten Pandeglang untuk tidak menyiarkan yang terkait dengan Kegiatan Pemilukada dalam bentuk materi apapun yang terkait dengan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang, kecuali dalam bentuk Berita dan Siaran Sosialisasi dari KPU Kabupaten Pandeglang. Red/RG dari Siaran Pers KPID Banten
Menurut Siaran Pers yang ditandatangani Ketua KPID Banten, Muhibuddin, lembaga penyiaran yang dipantau sudah memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon untuk menggunakan lembaga penyiaran sebagai media kampanye, bersikap adil dan proporsional serta menyediakan waktu yang cukup bagi siaran Pemilukada Kabupaten Pandeglang.
Adapun lembaga-lembaga penyiaran tersebut yakni Radio Krakatau FM, Radio Nadafa FM, Radio Arjuna FM, Radio Paranti FM, Radio Akarsari FM, Radio Polaris FM, Radio Adhiswara FM, Radio Angkasa 72 AM, Carlita TV, Radar TV, Banten TV, BR TV, dan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Berkah Pandeglang.
Dijelaskan, kegiatan Pemilukada yang sudah berjalan selama ini dengan lembaga penyiaran adalah dalam bentuk berita, kegiatan talkshow untuk mensosialisasikan Pemilukada yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pandeglang, dan Iklan dari beberapa pasangan calon, baik iklan Spot maupun Iklan Layanan Masyarakat serta Iklan Layanan Masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dari KPU Kabupaten Pandeglang.
Selain itu, dari hasil kajian tim pemantauan sampai hari terakhir masa Kampanye Terbuka (tanggal 29 September 2010) terkait dengan Kegiatan Pemilukada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 yang disiarkan di beberapa lembaga penyiaran, KPID menyimpulkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
Pada masa tenang yang dimulai pada tanggal 30 September – 2 Oktober lalu, KPID Banten menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran di Wilayah Layanan Kabupaten Pandeglang untuk tidak menyiarkan yang terkait dengan Kegiatan Pemilukada dalam bentuk materi apapun yang terkait dengan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang, kecuali dalam bentuk Berita dan Siaran Sosialisasi dari KPU Kabupaten Pandeglang. Red/RG dari Siaran Pers KPID Banten