KPID Bali Sambangi KPID Sulsel
Makassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali melakukan studi banding ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 20 Oktober 2011, untuk belajar membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan TV kabel.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPID Bali, Komang Suarsana mengatakan, sangat puas dan mendapatkan semua penjelasan tentang permasalahan, solusi, serta penataan TV kabel dari Anggota KPID Sulsel.
"Kami secara khusus datang ke sini karena Sulsel lebih dulu membuat perda tentang TV kabel. Semua yang kita inginkan sampai kepada substansi peraturan daerah tentang TV kabel kita dapat di sini," ujarnya.
KPID Bali juga mengagendakan bertemu dengan Komisi A DPRD Sulsel yang menginisiasi perda TV kabel Sulsel. Hanya saja, rencana tersebut gagal karena Komisi A DPRD Sulsel sedang keluar kota.
Sementara itu, Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, menjelaskan tentang perda pengaturan TV Sulsel sebagai jawaban dari banyaknya konten isi siaran TV kabel yang banyak melanggar UU penyiaran seperti pornografi dan siaran tidak mendidik lainnya.
Ia mengemukakan, esensi dari perda TV kabel adalah menertibkan banyaknya operator yang selama ini ilegal atau tidak memiliki hak siaran.
Selain itu, dalam perda juga mengatur tentang penataan kabel dari setiap operator TV kabel yang semrawut karena tidak memiliki tiang sendiri, tetapi lebih banyak menggunakan tiang listrik PLN.
Rusdin menjelaskan, perda TV kabel juga mengatur tentang pengendalian tarif berlangganan TV kabel yang saat ini masih sekitar Rp10 ribu per bulan untuk setiap pelanggan. Ia menyebut, ke depan tarif berlangganan TV kabel bisa saja menjadi mahal yakni sekitar Rp35 ribu per bulan, jika retribusi diberlakukan.
Para operator TV kabel akan dikenakan retibusi atas penggunaan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah, termasuk tiang listrik PLN. Bahkan Rusdin menyebut, nantinya, setiap operator TV kabel wajib membayar retribusi Rp15 ribu untuk setiap tiang PLN yang digunakan.
Perda Sulsel tentang pengaturan TV kabel yang ditetapkan awal 2011 lalu belum diberlakukan karena masih menunggu peraturan gubernur yang belum dirancang oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulsel. (Red/RG dari Antara)