KPID Bali Harapkan Kuantitas dan Waktu Tayangan Kartun Disesuaikan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali mengimbau ataupun menyarankan Global TV supaya mengatur komposisi penayangan program acara film kartunnya. Harapannya adalah agar kuantitas dikurangi dan waktu penayangan tidak disiarkan saat jam belajar anak-anak. Waktu yang disarankan KPID yakni antara pukul 17.00 sampai dengan 19.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah).
Himbauan yang disampaikan KPID Bali dilandasi oleh banyaknya aduan dari masyarakat yang menyatakan tayangan film kartun untuk anak-anak yang disiarkan stasiun Global TV terlalu berlebihan. Selain itu, penayangan film tersebut pada saat jam belajar dinilai sangat mengganggu konsentrasi anak-anak. Hal itu diungkapkan dalam surat KPID Bali ke KPI Pusat, Senin, 31 Januari 2011.
Berdasarkan analisa KPID Bali yang dituliskan dalam surat tersebut, penayangan program acara tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di P3 yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak. Kemudian, di dalam SPS, Pasal 5 (poin g) dijelaskan perihal menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak anak-anak. Pasal 13 ayat (1), didengungkan kalau program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak.
Dalam surat tersebut, berdasarkan alasan-alasan yang dijelaskan, KPID Bali meminta agar KPI Pusat dapat meneruskan saran dan laporannya ke Global TV. Selain itu, dijelaskan KPID Bali akan terus melakukan pemantauan dan mengevaluasi tindak lanjut masukan masyarakat serta menyampaikan pada KPI Pusat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red/RG