KPID Babel Kunjungi KPI Pusat

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) mengharapkan ada kebersamaan dalam soal kinerja dengan KPI Pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Babel, Mohammad Ridwan saat berkunjumg ke kantor KPI Pusat, Kamis (24/11/2011), Jakarta.

Anggota KPID Babel lainnya yang hadir diantaranya adalah Ita Rosita, Irwan Mustafa, Senja Nirwana, Iswandi, dan M.Choiri Agusman dengan didampingi Effendi Kabid SKDI Kemenkomifo. Mereka diterima oleh Anggota KPI Pusat Bidang Infrastruktur dan Perizinan, Mochamad Riyanto dan Judhariksawan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan.

Ada beberapa agenda yang disampaikan oleh Mohammad Ridwan dan anggota KPID lainnya, diantaranya soal tindak lanjut Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), langkah-langkah mengatur TV kabel dan beberapa hal lainnya menyangkut infrastruktur dan perizinan.

Mochamad Riyanto mengawali dengan menjelaskan tahapan perizinan dari tahap awal yaitu rekomendasi administratif, Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), Pra Forum Rapat Bersama (FRB), FRB, sampai kepada tahap Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).

Soal EDP, Riyanto menambahkan bahwa di dalam EDP yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah penyelenggara EDP yaitu, KPID atau Pemerintah. "EDP tidak boleh dibebankan kepada pemohon, tetapi dibebankan kepada pemerintah," jelas M. Riyanto.

Menurut Riyanto, jadwal EDP juga diatur oleh KPID setelah KPID mengecek kelengkapan administrasi pemohon di lapangan, kemudian dibuat berita acara yang di dalamnya ada skoring yang diputuskan oleh oleh pleno.

"Saya berharap KPID Babel dapat mengeluarkan rekomendasi EDP-nya sendiri," ujar M. Riyanto

Terkait tv kabel di daerah, Judhariksawan mengatakan keberadaan tv kabel di daerah justru akan membantu pemerintah untuk mengisi blank spot tetapi permasalahannya mereka banyak yang tidak memiliki izin. KPI berharap mereka dapat berdiri sendiri namun menurut Judhariksawan mereka belum siap dengan self censorship terhadap kontennya. Solusinya, KPID Babel perlu memetakan daerahnya jika lokasinya ada di perkotaan maka tidak ada masalah. Jika ada di daerah blank spot, maka perlu dibina dan harus ada bimbingan konsultatif karena untuk kepentingan masyarakat sekitarnya.Red/AN