KPI “Wasit” Mewakili Warga
Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai panduan kepada lembaga penyiaran dan masyarakat. Sehingga dalam memproduksi program siaran, lembaga penyiaran mengikuti aturan tersebut dan masyarakat dapat menilai apakah program yang ditayangkan layak atau tidak.
Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) yang disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai panduan kepada lembaga penyiaran dan masyarakat. Sehingga dalam memproduksi program siaran, lembaga penyiaran mengikuti aturan tersebut dan masyarakat dapat menilai apakah program yang ditayangkan layak atau tidak.
Demikian sebut Azimah anggota komisioner KPI Pusat pada Jumat (9/7/2010) menerima rombongan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Hasanuddin, Makassar. Dalam pertemuan itu Azimah menjelaskan kedudukan KPI seperti "wasit". Sempat ada mahasiswa yang menanyakan arti "wasit" yang dijelaskan oleh Azimah "wasit" dalam arti KPI mewakili masyarakat menilai apakah program siaran dari suatu lembaga penyiaran tersebut telah sesuai dengan aturan atau melanggarnya. KPI juga menentukan barometer dari suatu tayangan apakah layak tayang atau tidak.
Azimah juga menjelaskan secara singkat namun padat mengenai tugas dan kewenangan dari KPI Pusat dan KPI Daerah serta sanksi-sanksi yang diberikan oleh KPI kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan P3-SPS.
Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah dan anggota komisioner KPI Pusat Jhudariksawan menjelaskan kelembagaan dari KPI Pusat yang terdiri dari tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, bidang isi siaran dan bidang perizinan. "Walaupun masih baru anggota komisioner periode 2010-2013 telah banyak menerima aduan dari masyarakat. Dalam 10 hari kerja kami sudah mengeluarkan delapan surat teguran," kata Nina.
Nina melanjutkan kalau anggota komisioner KPI Pusat yang baru dikejutkan dengan pemberitaan mengenai video cabul di beberapa infotainment dalam 3 hari pertamanya bekerja di KPI Pusat. Nina menjelaskan kepada mahasiswa bahwa pada awalnya pemberitaan infotainment tersebut sangat mengganggu karena menayangkan visualisasi yang vulgar dan tidak pantas tayang. KPI Pusat mengambil tindakan dengan mengirim surat kepada stasiun-stasiun televisi agar tetap mengikuti kode etik jurnalistik, tidak melanggar privasi, dan tetap melindungi kepentingan anak.
Di akhir pembicaraannya dengan mahasiswa FIKOM Universitas Hasanuddin, Nina mengatakan kalau frekuensi adalah ranah publik maka dari itu aturannya harus jauh lebih ketat. Aturan KPI yang sudah ada P3 SPS 2009 harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran. "Sebelum memproduksi program siaran lembaga penyiaran harus mematuhi P3, sesudah program tersebut diproduksi maka program tersebut harus sesuai dengan SPS,' papar Nina.Red/AN