KPI Tegur Sinetron “Satria” Indosiar
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis pada Indosiar atas tayangan Program Sinetron “Satria” pada 28 Desember 2011 pukul 19.27 WIB. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis KPI, telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada tayangan ini.
Pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan beberapa adegan kekerasan berupa adegan menarik rantai besi yang diikatkan ke leher seseorang dan ditarik oleh 2 (dua) orang lainnya. Pada program juga ditayangkan adegan membacok perut dan leher dengan golok. Selain itu, juga ditayangkan adegan membacok kepala dengan kapak.
Tindakan penayangan hal tersebut telah melanggar P3 Pasal 10 dan Pasal 14 serta SPS Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dan dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan program kekerasan dan perlindungan anak dan remaja. Red/ST