KPI Tegur Program Siaran “Cerita Pagi”
Jakarta - Program Siaran “Cerita Pagi” yang tayang di PT Cipta TPI pada 1 Oktober 2011 pukul 10.08 WIB diberikan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis. Sanksi ini dijatuhkan karena program tersebut menayangkan adegan kekerasan berupa adegan percobaan bunuh diri dengan cara menusukkan jarum ke urat nadi dan dilanjutkan dengan gambar darah yang mengalir secara vulgar.
Dalam surat tertanggal Rabu, 7 Desember 2011 yang ditandatangi Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, dijelaskan bahwa tindakan penayangan program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Pasal 10 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat (1), Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1). Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan pelanggaran atas pembatasan dan pelarangan program siaran kekerasan serta perlindungan anak dan remaja yang disiarkan lembaga penyiaran. Red/ST