KPI Tegur Opera Van Java
Program Siaran “Opera Van Java” yang ditayangkan Trans 7 pada 9 Desember 2010 pukul 21.00 WIB mendapatkan sanksi teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat dijelaskan bahwa penayangan adegan Olga Syahputra dengan sengaja menarik celana Sule sehingga terlihat sangat jelas celana dalam yang dipakai Sule dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap penghormatan kesopanan dan penggolongan program siaran.
Tindakan penayangan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 Pasal 8 dan Pasal 17 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 39 ayat (5) huruf a.
Dalam surat tertanggal 10 Januari 2011 yang ditujukan kepada Direktur Utama Trans 7, KPI menyatakan akan terus melakukan pemantauan. Apabila Trans 7 tidak segera melakukan perbaikan pada program siarannya, maka akan diberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua dan sanksi administratif yang lebih berat sebagaimana kewenangan KPI yang telah diatur Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Red/ST