KPI Tegur Infotainment “Sensi”
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat teguran tertulis pada Indosiar atas penayangan Infotainment “Sensi” yang tayang pada 3 Mei 2011 pukul 19.22 WIB.
Berdasarkan pemantuan dan hasil analisis KPI Pusat, ditemukan pelanggaran yaitu menampilkan adegan ciuman bibir artis Andi Soraya san Steve Emmanuel. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelarangan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat pada 8 Juli 2011, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 17 huruf g. (Red/ST)