KPI Tegur Dua Serial Kartun
KPI Pusat memberikan surat teguran kepada serial kartun di televisi "Bleach 3" dan "One Piece" karena berdasarkan hasil pemantauan dan analisa telah melanggar perlindungan terhadap anak dan remaja, penggolongan program siaran, dan pembatasan kekerasan di lembaga penyiaran.
KPI Pusat memberikan surat teguran kepada serial kartun di televisi "Bleach 3" dan "One Piece" karena berdasarkan hasil pemantauan dan analisa telah melanggar perlindungan terhadap anak dan remaja, penggolongan program siaran, dan pembatasan kekerasan di lembaga penyiaran.
Pada salah satu episode "Bleach 3" yang ditayangkan di Indosiar tanggal 8 Agustus mulai pukul 07.00 WIB, menayangkan adegan menendang yang dilakukan tokoh Dordoni kepada Ichigo hingga mengeluarkan darah dari mulut secara jelas. Sedangkan pada salah satu episode "One piece" yang ditayangkan di Global TV pada tanggal 8 Agustus 2010 mulai pukul 09.00 WIB telah menayangkan adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tokoh pengawal Kahardol bertangan besi kepada tokoh pembantu sang putri hingga berlumuran darah.
Kedua adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 Pasal 10 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (5) huruf a.
Teguran yang dikeluarkan KPI Pusat kepada kedua program tersebut pada tanggal 6 Oktober 2010 merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya "Bleach 3" ditegur KPI Pusat pertama kali pada tanggal 20 Agustus 2008, sedangkan "One Piece" pada tanggal 7 Juli 2008.
Melalui surat tegurannya, KPI Pusat menginginkan pihak lembaga penyiaran yang menyiarkan program tersebut segera melakukan perbaikan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Standar Program Siaran (SPS) dan seperti yang dimanatkan dalam UU Penyiaran, KPI dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementra atau pembatasan durasi terhadap program tersebut jika tidak ada perbaikan.Red/AN