KPI Sosialisasi P3SPS ke ANTV
“ANTV telah mempelajari P3SPS 2009 tetapi masih ada perbedaan logika atau penafsiran,”demikian ungkap H Azkarmin Zaini, Direktur ANTV saat menerima rombongan KPI Pusat. Kunjungan KPI Pusat ke kantor ANTV, Kamis, 7 Oktober 2010, untuk melakukan sosialisasi P3SPS,”Salah satu kegiatan rutin komisioner,”ungkap Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat.
“ANTV telah mempelajari P3SPS 2009 tetapi masih ada perbedaan logika atau penafsiran,”demikian ungkap H Azkarmin Zaini, Direktur ANTV saat menerima rombongan KPI Pusat. Kunjungan KPI Pusat ke kantor ANTV, Kamis, 7 Oktober 2010, untuk melakukan sosialisasi P3SPS,”Salah satu kegiatan rutin komisioner,”ungkap Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat. Azkarmin menambahkan,forum pertemuan ini dapat dijadikan kesempatan untuk menyatukan perbedaan penafsiran terhadap P3SPS. Selain itu Azkarmin menjelaskan bahwa pertemuan ini juga penting bagi KPI untuk menerima masukan-masukan dari pihak ANTV. Sosialisasi kali ini fokus beberapa hal seperti muatan kekerasan, pornografi, dan pelanggaran jurnalisme di televisi.
Dadang Rahmat Hidayat didampingi oleh Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, dan Ezki Suyanto, koordinator Isi Siaran. Dadang menjelaskan tentang P3SPS secara umum dan sepakat dengan Azkarmin bahwa sosialisasi P3SPS ini dapat dijadikan kesempatan bagi pihak lembaga penyiaran dan KPI untuk menyatukan perbedaan pendapat.Dadang juga memberikan informasi proses revisi P3SPS bahwa KPI tidak melakukan perubahan P3SPS secara total tetapi hanya menambahkan hal-hal yang tidak lengkap sehingga menjadi jelas dan menjadi lebih detil. "Revisi P3SPS untuk menjelaskan hal-hal yang masih abu-abu," ujar Dadang.
Nina Mutmainnah membuka forum diskusi dengan memberikan apresiasi kepada ANTV mengenai liputan berita tentang konflik di Tarakan, Kalimantan Timur. Nina mengatakan bahwa liputan ANTV yang mengambil sudut pandang korban dari kedua belah pihak yang sama-sama menderita adalah liputan berita konflik yang KPI harapkan. Hal inilah yang seharusnya ditonjolkan oleh TV dengan menampilkan jurnalisme damai. "KPI khawatir melihat konflik dengan orang-orang membawa parang dan darah yang berlumuran ditayangkan di televisi secara berulang-ulang,”ujar Nina serius. Nina menambahkan ketika yang ditampilkan adalah akibat dari konflik maka akan membuat orang mendapatkan inspirasi untuk mencari solusinya. Menurut Nina KPI berharap TV dapat membantu memecahkan masalah dan memberikan pencerahan agar konflik dapat diredam.
Dalam diskusi yang cukup hangat, Nina juga menjelaskan proses keluarnya surat teguran, dimulai dari proses pemantauan dan menerima aduan kemudian proses analisis sampai dengan ke tahap legal hukum. Menurut Nina, satu aduan dari masyarakat yang masuk ke KPI dapat dijadikan dasar untuk mengeluarkan surat teguran, jika sebuah tayangan program yang diadukan setelah diverifikasi ternyata melanggar P3SPS. Sebaliknya, jika setelah diverifikasi sebuah tayangan program televisi tidak melanggar P3SPS, meskipun banyak aduan dari masyarakat, maka KPI tidak dapat mengeluarkan surat teguran.
Mengenai revisi P3SPS, Ezki menjelaskan bahwa KPI mengundang pemerintah, lembaga penyiaran dan kelompok masyarakat sebagai pemangku kepentingan sesuai dengan amanat undang-undang. Revisi P3SPS sesuai amanat Rakornas KPI seluruh Indonesia membahas public service content, tayangan anak, iklan, dan jurnalisme, sanksi denda, dan muatan lokal
Dalam penjelasannya mengenai pelanggaran pada program berita televisi, Ezki mengungkapkan bahwa pelanggaran P3SPS pada program berita kebanyakan tayangan kekerasan secara vulgar juga anak dan remaja dilibatkan dalam pemberitaan kekerasan dan konflik. Ezki mengatakan bahwa KPI selalu hati-hati dalam masalah pemberitaan dan selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers. KPI tidak ingin dianggap sebagai tukang sensor dan membredel kebebasan pers. Red/AN