KPI Pusat Tegur “Warkop DKI: Atas Boleh, Bawah Boleh” ANTV

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada ANTV. Teguran ini terkait adanya pelanggaran P3 dan SPS KPI tahun 2009 oleh program acara sinema keluarga dengan judul “Warkop DKI: Atas Boleh Bawah Boleh” tanggal 5 September 2011. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan kepada Direktur Utama ANTV, Dudi Hendrakusuma, Selasa, 18 Oktober 2011.

Menurut penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan mengeksploitasi tubuh bagian dada artis Eva Arnaz dengan cara gerakan tubuh atau tarian. Akibatnya, bagian dada (payudara) bergoyang secara berulang-ulang.

Jenis pelanggaran yang diterangkan dalam surat teguran itu, dikategorikan sebagai pelarangan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, serta pelarangan adegan seksual yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Selain itu, tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf a dan c.

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada ANTV agar melakukan sensor internal bila ingin menayangkan lagi program tersebut, terutama pada adegan yang melanggar tersebut. (Red/RG)