KPI Pusat Tegur SCTV dan TV One Terkait Adegan Iklan “Top 1 Action Matic”

altJakarta - KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada SCTV dan TV One terkait penayangan iklan “Top 1 Action Matic” yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Sanksi tersebut ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada masing-masing Direktur Utama, SCTV dan TV One, Selasa, 8 November 2011.

Menurut penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, disebutkan bahwa pada 5 Agustus 2011, SCTV dan TV One pernah mendapatkan surat peringatan dari KPI Pusat terkait persoalan iklan yang sama. Karena keduanya kembali menayangkan iklan yang sama pada tanggal 3, 21, 24 dan 31 Oktober 2011 di TV One dan tanggal 4 Oktober 2011 di SCTV, tanpa ada perbaikan seperti yang diminta KPI dalam surat peringatan sebelumnya, KPI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada dua stasiun televisi itu.

Adapun adegan tayangan yang dinilai KPI Pusat melanggar dalam siaran iklan “Top 1 Action Matic” adalah adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara membungkukkan tubuhnya sehingga belahan payudara sang model terlihat jelas. Selain itu, dalam tayangan sama, ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha.

Penayangan adegan tersebut, menurut penilaian hukum KPI Pusat, melanggar aturan mengenai pelarangan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, serta pelarangan adegan seksual yang disiarkan lembaga penyiaran. Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 8, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 9, 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. (Red/RG)