KPI Pusat Tegur SCTV dan Indosiar
KPI Pusat memberikan surat teguran kepada Indosiar dan SCTV terkait terjadinya pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI pada penayangan iklan “IUD Andalan” di kedua stasiun televisi tersebut. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Handoko, Dirut Indosiar, dan Fofo Sariaatmadja, Dirut SCTV, Rabu, 27 April 2011.
Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat, dalam surat teguran tersebut menjelaskan pelanggaran program iklan “IUD Andalan” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar dimana merupakan penayangan materi dewasa berupa alat pencegah kehamilan pada jam tayang anak dan remaja. Berdasarkan data KPI iklan ini ditayangkan 17 Februari 2011 pukul 20.53 WIB, 29 Maret 2011 pukul 10.53 WIB, 4 April 2011 pukul 20.04 WIB, 8 April 2011 pukul 11.42 WIB dan 10 April 2011 pukul 19.46 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, penggolongan program siaran, dan siaran iklan. Tindakan penayangan materi iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 10 dan Pasal 29 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (1), Pasal 38 ayat (4) huruf f, Pasal 39 ayat (5) huruf e, Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (2).
Teguran atas pelanggaran penayangan program “IUD Andalan” juga diberikan kepada SCTV. KPI Pusat menemukan materi pelanggaran ditayangkan 22 Februari 2011 pukul 09.44 WIB, 23 Februari 2011 pukul 09.35 WIB, 2 April 2011 pukul 09.06 WIB dan 10 April 2011 mulai pukul 11.47 WIB.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan SCTV dan Indosiar, KPI Pusat juga meminta kepada kedua stasiun televisi untuk tidak lagi menayangkan materi iklan tersebut di luar pukul 22.00 – 03.00 WIB. Red/RG