KPI Pusat Tegur "Penghuni Terakhir"
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 25 Agustus 2010 memberikan teguran tertulis untuk program Penghuni Terakhir yang ditayangkan oleh ANTV. Teguran diberikan karena pada 10 Agustus 2010 pukul 20.30 wib menayangkan kata-kata kasar, adegan yang mendorong sehingga membuat remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas, dan tidak memperhatikan penghormatan terhadap norma kesopanan di lembaga penyiaran. Pelanggaran di atas dilakukan ketika penayangan konflik antara Cut dan Woro.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 25 Agustus 2010 memberikan teguran tertulis untuk program Penghuni Terakhir yang ditayangkan oleh ANTV. Teguran diberikan karena pada 10 Agustus 2010 pukul 20.30 wib menayangkan kata-kata kasar, adegan yang mendorong sehingga membuat remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas, dan tidak memperhatikan penghormatan terhadap norma kesopanan di lembaga penyiaran. Pelanggaran di atas dilakukan ketika penayangan konflik antara Cut dan Woro.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 9, 13 ayat (1), 15 huruf c, 27 ayat (1) dan 39 ayat (5) huruf a dari Standar Program Siaran.
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat disimpulkan bahwa program Penghuni Terakhir dan Penghuni Terakhir Beranda yang tayang pada 9, 11, 12, 13, 14, dan 15 Agustus 2010 tidak layak dikategorikan sebagai tayangan remaja. Untuk itu, KPI Pusat meminta program ini untuk dipindahkan ke jam tayang dewasa yaitu antara pukul 22.00-03.00 wib. Program ini juga diminta untuk tidak melakukan eksploitasi konflik secara berlebihan.
KPI Pusat berjanji untuk melakukan pemantauan terhadap program siaran ini. Jika ANTV tidak segera melakukan perbaikan, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan UU Penyiaran.Red/SH