KPI Pusat Tegur “Mohon Ampun Aku” di ANTV

Sample ImageProgram siaran “Mohon Ampun Aku” dengan judul “Adikku Korban Pesugihan” yang ditayangkan stasiun ANTV terkena teguran KPI Pusat. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat No.642.K/KPI/10/10 ke Direktur Utama ANTV, Dudi Hendrakusuma, Jumat 22 Oktober 2010.


Program siaran “Mohon Ampun Aku” dengan judul “Adikku Korban Pesugihan” yang ditayangkan stasiun ANTV terkena teguran KPI Pusat. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat No.642.K/KPI/10/10 ke Direktur Utama ANTV, Dudi Hendrakusuma, Jumat 22 Oktober 2010.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, dijelaskan mengenai pelanggarannya yakni adanya penayangan adegan mistik dan supranatural dengan memanipulasi gambar, suara atau audiovisual tambahan dengan tujuan mendramatisasi isi siaran dan penayangan adegan yang tidak layak untuk tayangan remaja.

Jenis pelanggaran di atas, menurut keterangan dalam surat teguran tersebut, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan larangan siaran mistik dan supranatural serta penggolongan program siaran di lembaga penyiaran. Tindakan penayangan tersebut dinilai melanggar Pasal 16 di P3 KPI dan Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 39 ayat (5) huruf b di SPS KPI.

Selain itu, dalam surat teguran tersebut juga dijelaskan, KPI Pusat melakukan analisis terhadap program yang sama pada 5, 11, dan 13 Oktober 2010. Berdasarkan hasil analisis, KPI Pusat berkesimpulan bahwa format program yang dimaksud tidak layak dikategorikan dalam klasifikasi R (remaja). Karena itu, KPI Pusat meminta ANTV untuk memindahkan jam tayang ke klasifikasi D (dewasa) pada pukul 22.00-03.00 WIB mulai 27 Oktober 2010 mendatang.

Di akhir surat, surat teguran KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan. Selain itu, jika tidak segera dilakukan perbaikan, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua atau penghentian sementara atau pembatasan durasi dan waktu siar sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG