KPI Pusat Tegur MNC TV
Program acara “Konser Suporter” yang tayang di stasiun televisi MNC TV pada 18 Februari 2011 dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI 2009. Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan running text dari suporter Aremania yang mengandung kata-kata kasar dan makian. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kata-kata kasar dan makian di lembaga penyiaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 KPI Pasal 8 dan SPS KPI Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) huruf a. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat kepada Direktur Utama PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Sang Nyoman Suwisna, Kamis, 10 Maret 2011.
Surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, juga ditembuskan ke Komisi I DPR RI, Menkominfo, Kepala Polri, Dewan Pers, P3I dan semua KPID. Red/RG