KPI Pusat Tegur “Jejak Petualangan Survival” Trans 7
Program acara “Jejak Petualangan Survival” di Trans 7 yang tayang pada 12 Januari 2011 mendapatkan teguran KPI Pusat. Program tersebut dinilai KPI Pusat melanggar aturan di Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 10 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1).
Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, dan ditujukan langsung ke Direktur Utama (Dirut) Trans 7, Atiek Nur Wahyuni, Senin, 21 Februari 2011.
Dari hasil analisis KPI Pusat rekam pelanggaran yang terjadi adalah penayangan adegan pemotongan bagian tubuh katak untuk mengambil empedu dan pembelahan kulit katak untuk pengambilan darahnya sebagai bahan pembuatan racun. Di segmen lain, dipraktekkan cara penggunaan anak sumpit yang mengandung racun untuk mematikan seekor ayam.
Meskipun dalam tayangan tersebut telah dituliskan peringatan “Jangan Meniru Tanpa Didampingi Ahli,” KPI Pusat menilai tayangan tersebut tetap tidak layak ditayangkan khususnya diluar jam tayang dewasa.
Diakhir surat, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan. KPI Pusat juga menekankan dilakukan perbaikan secepatnya dan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran dalam program yang sama akan diberikan sanksi administratif selanjutnya sesuai dengan kewenangan yang diamanahkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG