KPI Pusat melayangkan surat teguran ke stasiun televisi Indosiar terkait pelanggaran program acara “He is Beautiful” episode 11. KPI Pusat meminta Indosiar untuk segera melakukan perbaikan. Hal itu dituangkan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan pada Dirut Indosiar, Handoko, Jumat, 12 November 2010.

Menurut surat yang ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, dijelaskan jika pelanggaran program siaran “He is Beautiful” adalah adanya penayangan adegan ciuman bibir secara samar-samar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan larangan seksualitas serta penggolongan program siaran di lembaga penyiaran.

Tindakan penayangan tersebut, menurut KPI Pusat, telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2009 Pasal 8, Pasal 10, dan Pasar 13. Selain itu, tayangan tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI 2009 yakni Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 huruf g, dan Pasal 39 ayat (5) huruf a.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan jika tidak ada perubahan maka akan diberikan sanksi administratif selanjutnya sesuai kewenangan KPI yang telah diatur dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG