KPI Pusat Tegur Indosiar
KPI Pusat melayangkan surat teguran ke stasiun televisi Indosiar terkait
pelanggaran program acara “He is Beautiful” episode 11. KPI Pusat
meminta Indosiar untuk segera melakukan perbaikan. Hal itu dituangkan
dalam surat teguran KPI Pusat yang ditujukan pada Dirut Indosiar,
Handoko, Jumat, 12 November 2010.
Menurut surat yang
ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, dijelaskan jika
pelanggaran program siaran “He is Beautiful” adalah adanya penayangan
adegan ciuman bibir secara samar-samar. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pembatasan dan larangan
seksualitas serta penggolongan program siaran di lembaga penyiaran.
Tindakan
penayangan tersebut, menurut KPI Pusat, telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2009 Pasal 8, Pasal 10, dan Pasar 13. Selain
itu, tayangan tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI 2009
yakni Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 huruf g, dan Pasal 39 ayat
(5) huruf a.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, KPI Pusat akan
terus melakukan pemantauan dan jika tidak ada perubahan maka akan
diberikan sanksi administratif selanjutnya sesuai kewenangan KPI yang
telah diatur dalam UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG