KPI Pusat melayangkan surat teguran tertulis pada RCTI terkait adanya pelanggaran dalam program acara film keluarga berjudul “Garfield” yang ditayangkan pada 6 November 2010. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan 2 (dua) kali adegan ciuman bibir.

Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat pada Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo, yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Jumat, 17 Desember 2010.

Menurut penjelasan di surat tersebut, jenis pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap larangan adegan bermuatan seksual, pelindungan anak dan remaj, dan penggolongan program siaran di lembaga penyiaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2009 Pasal 10 dan Pasal 13 serta SPS KPI tahun 2009 Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 huruf g, dan Pasal 39 ayat (5) huruf a.

Dalam surat itu juga ditegaskan, KPI Pusat meminta pada RCTI untuk tidak lagi menayangkan kembali (re-run) program tersebut sebelum dilakukannya sensor internal pada adegan-adegan yang melanggar P3 dan SPS.

Di akhir surat, KPI Pusat menyatakan akan terus melakukan pemantauan. Dan, jika di kemudian hari ditemukan kembali kesalahan yang sama, KPI Pusat akan memberikan teguran tertulis kedua atau sanksi administratif yang lebih berat sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG