KPI Pusat Tegur Film Garfield RCTI
KPI Pusat melayangkan surat teguran tertulis pada RCTI terkait adanya
pelanggaran dalam program acara film keluarga berjudul “Garfield” yang
ditayangkan pada 6 November 2010. Pelanggaran yang dilakukan adalah
penayangan 2 (dua) kali adegan ciuman bibir.
Hal itu dijelaskan
dalam surat teguran KPI Pusat pada Dirut RCTI, Hary Tanoesoedibjo, yang
ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Jumat, 17
Desember 2010.
Menurut penjelasan di surat tersebut, jenis
pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap
larangan adegan bermuatan seksual, pelindungan anak dan remaj, dan
penggolongan program siaran di lembaga penyiaran. KPI Pusat memutuskan
bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun
2009 Pasal 10 dan Pasal 13 serta SPS KPI tahun 2009 Pasal 13 ayat (1),
Pasal 17 huruf g, dan Pasal 39 ayat (5) huruf a.
Dalam surat itu
juga ditegaskan, KPI Pusat meminta pada RCTI untuk tidak lagi
menayangkan kembali (re-run) program tersebut sebelum dilakukannya
sensor internal pada adegan-adegan yang melanggar P3 dan SPS.
Di
akhir surat, KPI Pusat menyatakan akan terus melakukan pemantauan. Dan,
jika di kemudian hari ditemukan kembali kesalahan yang sama, KPI Pusat
akan memberikan teguran tertulis kedua atau sanksi administratif yang
lebih berat sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan dalam UU No.32
tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG