KPI Pusat Tegur Dua Acara Trans TV

Jakarta – Dua program acara di Trans TV mendapatkan sanksi administratif berupa teguran dari KPI Pusat. Kedua program acara tersebut, “Reportase dan John Pantau”, dinilai telah melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2009. Adapun teguran bagi “John Pantau” merupakan teguran kedua yang diberikan KPI Pusat. Hal itu dijelaskan dalam dua surat teguran KPI Pusat yang ditujukan ke direktur utama Trans TV, Wishnutama, Selasa, 18 Oktober 2011.

Di surat teguran yang ditandatangani KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, dijelaskan pelanggaran program “Reportase” yang ditayangkan pada 10 Agustus 2011 mulai pukul 04.49 WIB adalah penayangan adegan kekerasan berupa pembacokan berulang-ulang yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan parang secara vulgar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan pelanggaran atas penayangan pelarangan program siaran kekerasan dan prinsip jurnalistik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. 

KPI Pusat juga telah melakukan koordinasi dalam menganalisis tayangan ini dengan Dewan Pers. Melalui surat No. 327A/DP-K/IX/2011 tertanggal 14 September 2011 Dewan Pers menilai bahwa program tersebut telah melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena bermuatan kekerasan dan sadisme.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2009 Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b.

Kemudian, pelanggaran program “John Pantau” yang ditayangkan pada 11 September 2011 mulai pukul 16.17 WIB adalah penayangan adegan-adegan yang memuat penghinaan, pelecehan, dan/atau merendahkan perbedaan individu/kelompok masyarakat tertentu. Pada program ini ditayangkan proses pemburuan, penangkapan, sampai pemborgolan dua orang dengan masalah kejiwaan. Selain itu, ditayangkan juga adegan tim kreatif yang dengan sengaja memasukkan host ke dalam ruangan yang berisi kelompok orang dengan masalah kejiwaan sebagai bahan tertawaan.       

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan-adegan tersebut telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2009 Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 11 huruf e serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf a dan huruf b.

Dalam surat teguran untuk program “John Pantau” disebutkan bahwa sebelumnya program ini pernah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis pertama dalam surat KPI Pusat No. 264 /K/KPI/ 06/10 tertanggal 11 Juni 2011. (Red/RG)