KPI Pusat : Tayangan Ramadhan Jangan Melanggar P3 dan SPS
Menjelang bulan suci Ramadhan pada awal Agustus nanti, KPI Pusat mengimbau kepada semua lembaga penyiaran agar tayangannya tidak menimbulkan polemik dan kontradiktif di tengah-tengah masyarakat ketika menjalankan ibadah puasa. Iimbauan yang dituangkan dalam surat KPI Pusat No.336/K/KPI/07/10 ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Senin 12 Juli 2010.
Menjelang bulan suci Ramadhan pada awal Agustus nanti, KPI Pusat mengimbau kepada semua lembaga penyiaran agar tayangannya tidak menimbulkan polemik dan kontradiktif di tengah-tengah masyarakat ketika menjalankan ibadah puasa. Iimbauan yang dituangkan dalam surat KPI Pusat No.336/K/KPI/07/10 ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Senin 12 Juli 2010.
Dalam surat itu dijelaskan, mengenai hasil evaluasi terhadap program siaran bulan Ramadhan 2009, KPI Pusat menemukan berbagai pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI. Bentuk pelanggaran yang lazim ditemukan pada Ramadhan lalu adalah pelanggaran terhadap penghormatan norma kesopanan, kesusilaan dan norma agama. Selain itu, memuat kata-kata kasar atau makian, larangan adegan kekerasaan, larangan siaran mistik dan supranatural, tidak menampilkan tanda lulus sensor, dan tidak mencantumkan klasifikasi program siaran.
Dalam surat imbauan itu, KPI Pusat menegaskan agar lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam memproduksi dan menayangkan program siaran apapun. Di akhir suratnya, KPI Pusat mengingatkan akan terus melakukan pemantauan terhadap semua program siaran saat bulan Ramadhan 2010. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dan diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG
Dalam surat itu dijelaskan, mengenai hasil evaluasi terhadap program siaran bulan Ramadhan 2009, KPI Pusat menemukan berbagai pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI. Bentuk pelanggaran yang lazim ditemukan pada Ramadhan lalu adalah pelanggaran terhadap penghormatan norma kesopanan, kesusilaan dan norma agama. Selain itu, memuat kata-kata kasar atau makian, larangan adegan kekerasaan, larangan siaran mistik dan supranatural, tidak menampilkan tanda lulus sensor, dan tidak mencantumkan klasifikasi program siaran.
Dalam surat imbauan itu, KPI Pusat menegaskan agar lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam memproduksi dan menayangkan program siaran apapun. Di akhir suratnya, KPI Pusat mengingatkan akan terus melakukan pemantauan terhadap semua program siaran saat bulan Ramadhan 2010. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dan diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG