Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan permintaan maaf kepada Trans TV terkait kekeliruan pada surat teguran sanksi administratif No.594/K/KPI/09/10 tanggal 30 September 2010. Sebelumnya, pada surat sanksi administratif untuk program siaran “Mata Lelaki” yang seharusnya ditujukan untuk Direktur Utama Trans 7 tertulis Direktur Utama Trans TV.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan permintaan maaf kepada Trans TV terkait kekeliruan pada surat teguran sanksi administratif No.594/K/KPI/09/10 tanggal 30 September 2010. Sebelumnya, pada surat sanksi administratif untuk program siaran “Mata Lelaki” yang seharusnya ditujukan untuk Direktur Utama Trans 7 tertulis Direktur Utama Trans TV.


Untuk itu, melalui surat bernomor 677/K/KPI/11/10 yang ditandatangani Dadang Rahmat, Ketua KPI Pusat, tertanggal 12 November 2010, KPI Pusat secara resmi menyampaikan pemintaan maaf atas kekeliruan tersebut kepada Direktur Utama Trans TV. Selanjutnya, kesalahan ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi KPI untuk lebih teliti dan berhati-hati. Red/ST