KPI Pusat Memutuskan OVJ Trans 7 Tidak Melanggar P3SPS
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis terhadap rekaman tayangan program di atas bersama KPI Daerah Banten dan pemanggilan terhadap wakil Trans 7 untuk mengklarifikasi aduan resmi dari masyarakat pada 22 Februari 2011, KPI Pusat menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI dalam program tersebut.
Keputusan tersebut ditegaskan dalam surat yang disampaikan KPI Pusat ke Direktur Utama (Dirut) Trans 7, Atiek Nur Wahyuni, Kamis, 24 Februari 2011. Meskipun demikian, KPI Pusat memberikan peringatan terkait persoalan itu.
Dalam pertemuan klarifikasi pada Selasa pekan ini, melalui perwakilan Trans 7 dijelaskan, pihaknya tidak memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.209-201/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga negara yang berwenang terkait Pemilukada.
Diakhir surat, KPI Pusat mengingatkan agar setiap program selain harus tunduk dan berpedoman pada UU Penyiaran dan P3SPS KPI seharusnya juga memperhatikan masalah-masalah dinamika sosial yang terjadi. Dalam persoalan ini, Trans 7 seharusnya lebih sensitif atas pelibatan Andreas Taulany dalam kapasitasnya sebagai Calon Wakil Walikota Tangsel terhadap kemungkinan terjadinya penggunaan program acara untuk kepentingan pribadi.
KPI Pusat meminta Trans 7 untuk memperhatikan surat peringatan dan berita acara klarifikasi sebelumnya. Red/RG