KPI Pusat Kembali Tegur Global TV
KPI Pusat kembali melayangkan surat teguran ke Global TV terkait salah satu programnya dinilai telah melanggar P3 dan SPS KPI. Adapun program siaran itu “Bukan Sinetron” episode “Suamiku Menghamili Tanteku” yang tayang pada 16 September 2010. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat ditujukan kepada Daniel Hartono, Direktur Utama Global TV, 30 September 2010.
KPI Pusat kembali melayangkan surat teguran ke Global TV terkait salah satu programnya dinilai telah melanggar P3 dan SPS KPI. Adapun program siaran itu “Bukan Sinetron” episode “Suamiku Menghamili Tanteku” yang tayang pada 16 September 2010. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat ditujukan kepada Daniel Hartono, Direktur Utama Global TV, 30 September 2010.
Dari keterangan yang terdapat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat dinyatakan, bentuk pelanggaran adalah adegan dan tema program yang dinilai dapat mendorong perilaku tidak pantas bagi anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja di lembaga penyiaran. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan di P3 dan SPS KPI 2009 yakni Pasal 8 dan Pasal 10 P3 dan Pasal 9, 13 dan Pasal 39 ayat (5) huruf (a) SPS.
Terkait pelanggaran itu, KPI Pusat menegaskan memberikan sanksi administrasi yakni teguran tertulis. Selain itu, diungkapkan jika hasil analisa beberapa tayangan lain di program yang sama ditemukan banyak tema yang tidak layak ditayangkan pada waktu tayang (jam) anak dab remaja. Karena itu, KPI Pusat memberikan penegasan dan meminta Global TV supaya tidak lagi menampilkan tema-tema dewasa (seperti intrik, kekerasaan dalam keluarga, perselingkuhan, dan perceraian selaras aturan di SPS pasal 40 ayat (2) huruf b) dan segera memindahkan program bertema dewasa pada jam tayang dewasa yakni antara pukul 22.00-03.00 WIB.
Diakhir surat, KPI Pusat menekankan agar Global TV segera melakukan perbaikan secara signifikan. KPI Pusat akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran kedua atau sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan UU Penyiaran jika perbaikan tersebut tidak segera dilakukan. Red/RG
Dari keterangan yang terdapat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat dinyatakan, bentuk pelanggaran adalah adegan dan tema program yang dinilai dapat mendorong perilaku tidak pantas bagi anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja di lembaga penyiaran. Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan di P3 dan SPS KPI 2009 yakni Pasal 8 dan Pasal 10 P3 dan Pasal 9, 13 dan Pasal 39 ayat (5) huruf (a) SPS.
Terkait pelanggaran itu, KPI Pusat menegaskan memberikan sanksi administrasi yakni teguran tertulis. Selain itu, diungkapkan jika hasil analisa beberapa tayangan lain di program yang sama ditemukan banyak tema yang tidak layak ditayangkan pada waktu tayang (jam) anak dab remaja. Karena itu, KPI Pusat memberikan penegasan dan meminta Global TV supaya tidak lagi menampilkan tema-tema dewasa (seperti intrik, kekerasaan dalam keluarga, perselingkuhan, dan perceraian selaras aturan di SPS pasal 40 ayat (2) huruf b) dan segera memindahkan program bertema dewasa pada jam tayang dewasa yakni antara pukul 22.00-03.00 WIB.
Diakhir surat, KPI Pusat menekankan agar Global TV segera melakukan perbaikan secara signifikan. KPI Pusat akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran kedua atau sanksi administrasi yang lebih berat sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan UU Penyiaran jika perbaikan tersebut tidak segera dilakukan. Red/RG