KPI Pusat Ingatkan Semua Stasiun TV Soal Klasifikasi Program
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan evaluasi program siaran yang
ditayangkan oleh seluruh stasiun televisi selama tahun 2010 masih
menemukan sejumlah program siaran di luar program siaran berita
(jurnalistik) dan program siaran iklan yang tidak mencantumkan
klasifikasi program siaran. Hal itu ditegaskan dalam surat KPI Pusat
yang ditujukan ke seluruh Dirut stasiun televisi, Senin, 17 Januari
2011.
Dalam
surat yang ditandatangani ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, KPI
Pusat memberikan peringatan kepada seluruh Direktur Utama bahwa
pencantuman klasifikasi program siaran dalam setiap program siaran yang
ditayangkan di lembaga penyiaran merupakan norma hukum yang bersifat
imperatif (memaksa). Dasar hukum pengaturan ketentuan tersebut terdapat
dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang (“UU Penyiaran”) Pasal 36
ayat (3), Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun
2009 Pasal 17 ayat (3) dan Standar Program Siaran Pasal 36 ayat (2) dan
ayat (3).
Di akhir suratnya, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan ke setiap program siaran televisi. Jika ditemukan masih tidak mencantumkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam program siaran, maka KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG