Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan evaluasi program siaran yang ditayangkan oleh seluruh stasiun televisi selama tahun 2010 masih menemukan sejumlah program siaran di luar program siaran berita (jurnalistik) dan program siaran iklan yang tidak mencantumkan klasifikasi program siaran. Hal itu ditegaskan dalam surat KPI Pusat yang ditujukan ke seluruh Dirut stasiun televisi, Senin, 17 Januari 2011.

Dalam surat yang ditandatangani ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, KPI Pusat memberikan peringatan kepada seluruh Direktur Utama bahwa pencantuman klasifikasi program siaran dalam setiap program siaran yang ditayangkan di lembaga penyiaran merupakan norma hukum yang bersifat imperatif (memaksa). Dasar hukum pengaturan ketentuan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang (“UU Penyiaran”) Pasal 36 ayat (3), Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 17 ayat (3) dan Standar Program Siaran Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).

Di akhir suratnya, KPI Pusat menegaskan akan terus melakukan pemantauan ke setiap program siaran televisi. Jika ditemukan masih tidak mencantumkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam program siaran, maka KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Red/RG