KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi dalam menayangkan pemberitaan tentang hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf berikutnya agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2009 sebagai acuan utama. P3 dan SPS telah mengatur secara khusus dalam larangan program siaran yang mengandung unsur kekerasaan.

Berdasarkan pemantauan langsung, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis terhadap program siaran pemberitaan yang menayangkan tindakan atau percobaan bunuh diri yang terjadi akhir-akhir ini. KPI Pusat menilai tayangan tersebut tidak memperhatikan larangan dan/atau pembatasan program siaran yang mengandung unsur kekerasaan.

Dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Senin, 24 Januari 2011, dijelaskan jika KPI Pusat menemukan banyak tayangan di sejumlah televisi yang sama sekali tidak menyamarkan wajah pelaku tindakan atau percobaan bunuh diri, walaupun dalam tayangan tersebut adegan perbuatan atau percobaan bunuh diri dan kondisi luka pelaku yang mengenaskan telah disamarkan.

Selanjutnya, mengingat fenomena tindakan atau percobaan bunuh diri dalam masyarakat kita semakin meningkat, KPI akan melakukan pemantauan khusus terhadap program siaran pemberitaan yang menyiarkan materi tersebut di lembaga penyiaran. Jika masih ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS, KPI akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan di UU No.32 tahun 2001 tentang Penyiaran. Red/RG