KPI Pusat Imbau Semua TV Soal Iklan J-Shaper
KPI Pusat mengimbau kepada seluruh stasiun televisi yang menayangkan
iklan “J-Shaper” untuk memindahkan jam tayang atau siaran iklan tersebut
pada jam tayang dewasa yakni pada pukul 22.00 WIB sampai 03.00 WIB. KPI
Pusat menilai tayangan iklan terebut dapat menimbulkan interpretasi
yang berbeda-beda dalam masyakarat Indonesia yang beragam.
Hal
itu ditegaskan dalam surat imbauan KPI Pusat kepada semua Dirut stasiun
televisi yang ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat
Hidayat, Senin, 20 Desember 2010.
Dalam surat itu dijelaskan,
berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis
terhadap iklan tersebut, yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, KPI
Pusat memberikan penilaian kalau tayangan itu tidak memperhatikan
sensitivitas keberagaman norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat.
Ditambahkan,
kalau dalam tayangan iklan tersebut, terdapat penayangan adegan
beberapa model menonjolkan bagian dada dan bagian bawah tubuh (bokong
dan paha) pada saat memperagakan alat kesehatan tersebut. Iklan atau
program tersebut juga mempromosikan alat kesehatan untuk melatih dan
mengencangkan otot-otot kewanitaan untuk keharmonisan rumah tangga.
Selain
itu, KPI Pusat juga meminta semua televisi ketika menayangkan setiap
program untuk senantiasa menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan
Standar Program Siaran (SPS) KPI Pusat tahun 2009 sebagai acuan utama. Red/RG