KPI Pusat mengimbau kepada seluruh stasiun televisi yang menayangkan iklan “J-Shaper” untuk memindahkan jam tayang atau siaran iklan tersebut pada jam tayang dewasa yakni pada pukul 22.00 WIB sampai 03.00 WIB. KPI Pusat menilai tayangan iklan terebut dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dalam masyakarat Indonesia yang beragam.

Hal itu ditegaskan dalam surat imbauan KPI Pusat kepada semua Dirut stasiun televisi yang ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Senin, 20 Desember 2010.

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis terhadap iklan tersebut, yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, KPI Pusat memberikan penilaian kalau tayangan itu tidak memperhatikan sensitivitas keberagaman norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat.

Ditambahkan, kalau dalam tayangan iklan tersebut, terdapat penayangan adegan beberapa model menonjolkan bagian dada dan bagian bawah tubuh (bokong dan paha) pada saat memperagakan alat kesehatan tersebut. Iklan atau program tersebut juga mempromosikan alat kesehatan untuk melatih dan mengencangkan otot-otot kewanitaan untuk keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta semua televisi ketika menayangkan setiap program untuk senantiasa menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pusat tahun 2009 sebagai acuan utama. Red/RG