KPI Pusat Imbau Semua TV Perbaiki Iklan “Susu Boneeto”

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau 11 (sebelas) stasiun televisi memperbaiki atau mengedit salah satu adegan pada iklan “Susu Boneeto”. KPI Pusat menilai adegan yang perlu diperbaiki atau edit tersebut tidak memperhatikan perlindungan pada anak sehingga berpotensi ditiru dan membahayakan keselamatan mereka.

Adapun adegan yang dipermasalahkan dalam iklan yang dimaksud yakni seorang anak dengan kaki terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik berlawanan arah dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak melepaskan pegangannya sehingga ia terjatuh. Hal itu dijelaskan dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Kamis, 5 Januari 2012.

Dalam surat itu, KPI Pusat meminta, seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI Pusat akan melakukan pemantauan pada iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, sanksi administrasi menanti. Red