KPI Pusat Hentikan Sementara Mata Acara “Talkshow” di Metro Siang

altJakarta - KPI Pusat memberikan sanksi administratif kepada Metro TV yakni penghentian sementara mata acara talkshow dalam program “Metro Siang” selama tiga hari berturut-turut. Pelaksanaan sanksi dilaksanakan mulai tanggal 28-29 Februari sampai 1 Maret 2012. Selama pelaksanaan sanksi tersebut, program Metro Siang masih tetap ditayangkan. Hal itu ditegaskan dalam surat yang disampaikan KPI Pusat kepada Metro, Senin, 27 Februari 2012.

Dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Tri Rezeki Widianti, KPI menemukan pelanggaran terhadap P3SPS pada program “Metro Siang” yang ditayangkan Metro TV tanggal 12 Januari 2012 mulai Pukul 12.34 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan kemasan obat kuat yang menampilkan gambar orang berhubungan seks dan dialog interaktif mengenai permasalahan seksualitas secara vulgar dengan salah satu pemirsa melalui telepon. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Menurut KPI Pusat, tindakan penayangan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2009 Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta SPS KPI tahun 2009 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 17 huruf k, dan Pasal 20 ayat (3).

Disampaikan juga bahwa program yang sama telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No.341/K/KPI/05/11 tanggal 4 Mei 2011 dan surat teguran tertulis kedua No.415/K/KPI/06/11 tanggal 6 Juni 2011. KPI Pusat juga telah meminta klarifikasi tentang penayangan program tersebut kepada wakil Metro TV tanggal 24 Januari 2012. Red/RG